HarianBorneo.com, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bersama sejumlah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar audiensi di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (2/3).
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menyampaikan usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait dengan bagaimana mengakui, mengakomodasi dan melakukan perlindungan terhadap Desa Adat yang ada di Kaltim sesuai dengan mandatory Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Ketua Bapemperda Kaltim, Rusman Yaqub menuturkan, sesuai dengan peraturan yang ada, Kaltim sampai saat ini memang belum memiliki regulasi yang mengatur tentang keberadaan Desa Adat.
“Jadi atas dasar itu, melalui audiensi tersebut DPRD Kaltim bersama Akademisi Unmul segera membentuk peraturan daerah terkait dengan pengakuan terhadap kelembagaan desa adat,” ungkap Rusman, Kamis (2/3).
Politisi PPP ini pun meminta kepada Akademisi Fakultas Hukum supaya lebih memperkuat lagi kajiannya terhadap usulan regulasi tersebut. Khususnya terkait dengan bagaimana perbedaan prinsip antara desa budaya dengan desa adat itu.
Kemudian bagaimana menghindari terjadi benturan-benturan kepentingan saat perubahan status itu dan bagaimana mekanismenya, pola struktur kepemimpinannya, serta bagaimana status kelembagaannya.
“Sehingga itu nantinya tidak multitafsir yang berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru. Jangan sampai perda ini nantinya justru melahirkan konflik baru antara desa adat dengan desa biasa,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)