HarianBorneo.com, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan bahwa, pihaknya telah memulai kajian awal terkait dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur pengelolaan alur Sungai Mahakam.
“Selama ini terdapat aktivitas pengangkutan sumber daya alam seperti batu bara dan kayu di Sungai Mahakam, terutama yang melintasi bawah Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu,” kata Hamas, sapaan akrabnya, Selasa (26/3/2024).
Ia menilai, hal ini berbeda dengan pengelolaan di Jembatan Mahakam dan Mahulu, Jembatan Mahkota II di Samarinda dikelola oleh perusahaan daerah Samarinda, Jembatan Kutai Kertanegara juga dikelola oleh Perusda. Sementara itu, Jembatan Mahakam dan Mahulu belum dikelola langsung oleh BUMD Kaltim.
Hamas memaparkan, terdapat peraturan yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 1989. Namun, peraturan tersebut dinilai tidak lagi memadai dalam kondisi saat ini karena hanya mengatur pengangkutan kayu dan tidak mencakup aspek lainnya.
Oleh sebab itu, DPRD Kaltim dalam waktu dekat berencana untuk menyempurnakan peraturan tersebut agar dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan lalu lintas di bawah jembatan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan kemajuan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya,” kata Hamas.
Terakhir, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap, dengan adanya peraturan baru ini, dia berharap pengelolaan sumber daya alam di bawah jembatan dapat lebih teratur dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah. (MF/Adv/DPRDKaltim)