HarianBorneo.com, SAMARINDA – Kehadiran tambang batubara ilegal nampaknya akan segera musnah di Kota Tepian. Hal itu diperkirakan akan terjadi pada 2026 mendatang, di mana Pemkot Samarinda akan mencanangkan Samarinda bebas zona tambang.
Secara khusus, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mendukung wacana tersebut. Langkah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam mengambil keputusan besar dan fundamental terhadap Kota Samarinda bebas zona tambang di tahun 2026 sangat bagus dan tepat.
Hal tersebut merupakan cita-cita sebagian besar atau beberapa pihak tentang keberlangsungan lingkungan kehidupan Kota Tepian yang telah digaungkan sejak dulu. Ia menjelaskan, rencana yang masuk ke dalam kebijakan Pemkot Samarinda melalui Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 itu tentu juga harus bersesuaian dengan RTRW Provinsi Kaltim.
“Terutama berkaitan dengan tiga kategori tata ruang wilayah yakni pertama kegiatan yang diperbolehkan, kedua kegiatan diperbolehkan dengan syarat dan ketiga kegiatan tidak diperbolehkan,” tutur Rusman, Senin (20/3).
Atas wacana ini, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, rencana besar Kota Samarinda tersebut patut mendapatkan dukungan yang besar dari masyarakat dan semua pihak. Sehingga cita-cita dan harapan Samarinda sebagai kota pusat peradaban dengan kota berbasis industri, jasa dan perdagangan dapat terwujud.
“Kita mengapresiasi perubahan paradigma sudah saatnya Samarinda tidak bergantung pada batu bara atau pertambangan. Ini juga untuk keberlangsungan lingkungan, mengadaptasi perubahan iklim serta menjadi Samarinda sebagai kota industri, jasa dan perdagangan. Sehingga ini butuh dukungan besar masyarakat dan semua pihak,” tutupnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)