HarianBorneo.com, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk respon atas kembali terjadinya insiden tabrakan kapal tongkang terhadap Jembatan Mahakam I di Samarinda, yang kali ini melibatkan kapal milik PT Energi Samudra Logistik. Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan serupa yang telah terjadi sebanyak 23 kali.
RDP yang digelar pada Senin malam (28/4/2025) di Gedung E DPRD Kaltim, dipimpin oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, serta anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim.
Sejumlah instansi dan pihak terkait hadir dalam rapat tersebut, termasuk perwakilan dari PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, perusahaan yang sebelumnya juga terlibat dalam insiden serupa. Namun, perusahaan hanya mengirimkan staf ahli, bukan pihak yang berwenang mengambil keputusan. Hal ini membuat Ketua Komisi II mengambil langkah tegas.
“Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera harus dievaluasi izinnya,” tegas Sabaruddin dalam forum tersebut.
Ia menilai insiden ini bukan kelalaian biasa, melainkan kecelakaan luar biasa yang membahayakan keselamatan publik. Komisi II pun mendesak investigasi menyeluruh dan penegakan tegas terhadap Perda No. 1 Tahun 1989, yang secara jelas melarang kapal berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.
“Fakta di lapangan, ponton masih banyak yang parkir sembarangan. Ini akibat lemahnya pengawasan,” tambahnya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut menegaskan pentingnya langkah tegas. Ia merekomendasikan agar aktivitas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I ditutup total selama minimal dua bulan, guna mendukung proses investigasi dan pembangunan fender pelindung jembatan.
“Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Ini darurat,” ujarnya.
Diketahui, insiden terbaru pada Sabtu malam (26/4/2025) menyebabkan pilar jembatan kembali mengalami kerusakan, bahkan terlihat miring. Hal ini terjadi di luar jam operasional pengangkutan tongkang, yang seharusnya sudah ditetapkan. Ketidakhadiran fender pelindung membuat benturan langsung menghantam struktur utama jembatan. Biaya pembangunan fender diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
RDP ini juga dihadiri perwakilan dari BBPJN Kaltim, BPTD Wilayah XVII, Dinas Perhubungan Kaltim, KSOP Kelas II Samarinda, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, serta beberapa perusahaan terkait seperti PT Pelindo dan PT Kaltim Melati Bakti Satya.
Langkah cepat dan tegas DPRD Kaltim ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat dan infrastruktur vital di daerah. Investigasi dan penguatan pengawasan menjadi kunci agar insiden serupa tidak terus berulang di masa depan. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











