HarianBorneo.com, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait insiden penabrakan Jembatan Mahakam 1 oleh kapal tongkang Indosukses 28, Rabu (16/4/2025) siang di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. RDP ini digelar untuk memonitor tindak lanjut proses ganti rugi dan pertanggungjawaban atas kerusakan pasca tabrakan.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, turut hadir Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta anggota Komisi II lainnya, seperti Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, dan Sulasih.
Namun, RDP sempat diwarnai kekecewaan dari pihak DPRD karena ketidakhadiran perwakilan PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra (PMTS), perusahaan yang bertanggung jawab atas kapal penabrak jembatan. Alasan tidak hadir karena tidak mendapatkan tiket pesawat dinilai Sabaruddin sebagai tidak masuk akal mengingat undangan telah dikirim jauh-jauh hari.
Merespons hal itu, Sabaruddin langsung menghubungi Direktur PT PMTS, Bagio, melalui sambungan telepon. Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya dicapai beberapa kesepakatan penting.
“PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra menyatakan bersedia melaksanakan proses ganti rugi dengan membuat perjanjian mengikat bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur,” tegas Sabaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa proses perbaikan fender Jembatan Mahakam yang rusak akan dilakukan secara mandiri oleh pihak perusahaan. Sebagai bentuk komitmen, perusahaan juga akan memberikan jaminan pelaksanaan berupa bank garansi sesuai dengan nilai kerugian.
“Paling lambat awal Juni 2025, PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan memulai proses pembangunan ulang fender, dan seluruh biaya konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal proses ini agar kerusakan serupa tidak kembali terjadi dan tanggung jawab dari pelaku usaha di jalur perairan lebih tertib serta profesional. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











