HarianBorneo.com, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-13 di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (30/4/2025), untuk menutup Masa Sidang I dan membuka Masa Sidang II Tahun 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi Kabag Perundang-undangan dan Persidangan, Suriansyah, serta dihadiri anggota dewan secara luring dan daring. Agenda utama yang dibahas meliputi:
– Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025
– Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I
– Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025
Dalam kesempatan itu, Ekti menyampaikan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) telah menyusun agenda kegiatan masa sidang II dan memintanya disetujui oleh anggota dewan. Usulan tersebut diterima secara aklamasi.
Ekti menekankan pentingnya laporan kegiatan masa sidang I sebagai tolak ukur kinerja legislatif, guna meningkatkan pengabdian dan produktivitas anggota DPRD Kaltim.
“Dengan harapan Anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktifitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kaltim,” ujar Ekti.
Rapat kemudian ditutup dengan pengesahan laporan dan pembukaan resmi Masa Sidang II Tahun 2025. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











