HarianBorneo.com, SAMARINDA – DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna Ke-8 di Gedung D Lantai 6 Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (1/3). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji yang didampingi oleh Sigit Wibowo.
Terdapat tiga agenda pembahasan dalam rapat paripurna kali ini. Agenda pertama adalah pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim pada masa sidang I tahun 2023.
Kemudian agenda berlanjut dengan penyampaian laporan masa kerja Komisi I DPRD Kaltim pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim.
Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang pencabutan dua Perda, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menuturkan, berdasarkan hasil rapat paripurna, Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim mengajukan penambahan masa kerja selama tiga bulan untuk atas masing-masing ranperda yang tengah mereka bahas. Usulan kedua komisi ini pun mendapat persetujuan dari Anggota DPRD Kaltim lain dalam rapat paripurna.
“Berkaca dari RTRW kemarin di mana yang kami harapkan satu bulan selesai dalam melakukan fasilitasi di Kementerian, ternyata waktunya lebih lama. Ini yang membuat kita menjadi beban terhadap penyelesaian ranperda tersebut,” ucap Seno Aji, Rabu (1/3).
Tetapi, kata Politisi Gerindra ini, jika proses fasilitasi sudah selesai dalam kurun waktu satu bulan, maka pihaknya mendorong agar pansus ataupun komisi bisa menyelesaikan Perda itu secepat mungkin dan segera diparipurnakan.
“Semoga sebelum tiga bulan yang diusulkan, fasilitasi yang tengah ditunggu kedua komisi ini sudah selesai,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)