DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-8

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-8 di Gedung D Lantai 6 Kompleks Kantor DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

Pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-8 di Gedung D Lantai 6 Kompleks Kantor DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna Ke-8 di Gedung D Lantai 6 Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (1/3). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji yang didampingi oleh Sigit Wibowo.

Terdapat tiga agenda pembahasan dalam rapat paripurna kali ini. Agenda pertama adalah pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim pada masa sidang I tahun 2023.

Kemudian agenda berlanjut dengan penyampaian laporan masa kerja Komisi I DPRD Kaltim pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim.

Baca Juga :  Strategi DPMD Kukar dalam Memperkuat Legalitas LKD untuk Kemajuan Desa

Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang pencabutan dua Perda, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menuturkan, berdasarkan hasil rapat paripurna, Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim mengajukan penambahan masa kerja selama tiga bulan untuk atas masing-masing ranperda yang tengah mereka bahas. Usulan kedua komisi ini pun mendapat persetujuan dari Anggota DPRD Kaltim lain dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Pemkot Samarinda Beri Penghargaan ASN dan Non ASN Terbaik

“Berkaca dari RTRW kemarin di mana yang kami harapkan satu bulan selesai dalam melakukan fasilitasi di Kementerian, ternyata waktunya lebih lama. Ini yang membuat kita menjadi beban terhadap penyelesaian ranperda tersebut,” ucap Seno Aji, Rabu (1/3).

Tetapi, kata Politisi Gerindra ini, jika proses fasilitasi sudah selesai dalam kurun waktu satu bulan, maka pihaknya mendorong agar pansus ataupun komisi bisa menyelesaikan Perda itu secepat mungkin dan segera diparipurnakan.

“Semoga sebelum tiga bulan yang diusulkan, fasilitasi yang tengah ditunggu kedua komisi ini sudah selesai,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata
Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:18 WIB

DPMD Kukar Perkuat Jaringan Internet di Daerah Terpencil

Berita Terbaru