HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menghimbau agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mempublikasikan nama-nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerjasama dengan pemerintah.
Hal ini disampaikan Bahar lantaran sejak disahkan lima tahun lalu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, sampai saat ini belum ada kejelasan LBH mana saja yang telah bekerjasama dengan Pemprov Kaltim.
Lebih lanjut, ia menekankan adanya publikasi nama-nama LBH agar masyarakat khususnya yang kurang mampu mengetahui kemana mereka harus mencari lembaga hukum yang dapat membantu dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang mereka dihadapi.
“Seolah-olah urusan bantuan masyarakat miskin menjadi persoalan yang kesekian untuk diselesaikan. Ini harus menjadi prioritas sebab persoalan hukum bisa terjadi bisa tidak jadi harus tetap ada persiapan dari segi anggaran dan kerjasama lembaga hukum,” tegas Bahar.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, persoalan hukum banyak dihadapi masyarakat kurang mampu namun kurang mendapatkan perhatian dan pendampingan karena keterbatasan anggaran.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus mengalokasikan anggaran kerjasama dengan LBH, dan harus mendapatkan alokasi dana yang ideal jangan hanya Rp 200 juta,” tegasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)











