HarianBorneo.com, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim memprioritaskan 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun ini. Hal itu diutarakan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub.
Rusman mengaku optimis bahwa 11 Propemperda yang telah diusulkan dapat tuntas dibahas untuk menjadi sebuah produk hukum di Bumi Etam. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini menyampaikan, 11 Propemperda itu sebelumnya telah disepakati dalam gelaran rapat paripurna DPRD Kaltim. Sehingga dari semua yang telah disepakati, sudah menjadi tanggung jawab Bapemperda untuk melakukan pembahasan nantinya.
“Ya Nanti pada pelaksanaan entah akan dibahas oleh pansus (panitia khusus) atau nanti akan dibahas oleh komisi yang membidangi,” tutur Rusman, Kamis (12/1).
Dalam masa sidang I DPRD Kaltim, lanjut Politisi PPP ini, Bapemperda DPRD Kaltim menargetkan empat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas lebih dulu.
Selanjutnya dalam masa sidang II Bapemperda akan membahas 4 propemperda lainnya. Sementara dalam masa sidang III akan membahas 3 propemperda sisanya.
“Jadi ada pembagiannya dalam masing-masing masa sidang. Harapannya pada masing-masing masa sidang dengan target yang ada wajib merampungkan beberapa propemperda yang telah dibagi itu,” tutup Rusman.
Mengutip informasi yang dihimpun dari Sekretariat DPRD Kaltim, data 11 Propemperda yang akan dibahas pada tahun ini antara lain :
1. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
2. Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
3. Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren
4. Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
5. Pengelola Keuangan Daerah
6. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda)
8. Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda)
9. Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup
10. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.(NF/Adv/DPRDKaltim)