DPRD Kaltim Tengahi Polemik PT MHU Dan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan RDP yang digagas DPRD Kaltim bersama PT MHU dan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

Pelaksanaan RDP yang digagas DPRD Kaltim bersama PT MHU dan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Tidak kunjung menemukan titik temu, DPRD Kaltim akhirnya memanggil PT Multi Harapan Utama (MHU), serta Kelompok Tani Sri dan Kuasa Hukum dari DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar) untuk membahas ganti rugi atas dugaan kerusakan lahan pertanian warga dan sarana pendukung lainnya di Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Rapat yang dihelat di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (7/3) ini berlangsung alot. Hal tersebut terjadi karena PT MHU hanya bersedia membayar ganti rugi Rp 100 juta atas kerusakan lahan pertanian milik warga seluas 5,2 hektare. Namun warga bersikukuh dengan mematok biaya ganti rugi sebesar Rp 1,3 Miliar.

“Meski sempat tak bergeming, tetapi setelah diberi penjelasan akhirnya warga menurunkan tuntutan ganti ruginya di angka Rp 700 juta. Tetapi ini masih belum menemukan titik temu, karena PT MHU masih mematok besaran ganti rugi itu senilai Rp 100 juta,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, yang memimpin jalannya rapat, Selasa (7/3).

Sayang dalam RDP ini belum ada kesepakatan berapa nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MHU kepada kelompok Tani Sri warga Desa Loa Duri Ulu karena perusahaan masih tetap bersikukuh di angka Rp 100 juta. Meski demikian, perwakilan PT MHU akan berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan untuk membicarakan hasil dari RDP di DPRD Kaltim ini

“Makanya kita jadwalkan lagi untuk melakukan RDP pada pekan depan. Semoga pekan depan sudah kita ketahui berapa besaran biaya untuk ganti rugi lahan milik warga yang rusak karena aktivitas pertambangan batubara,” tutup Seno Aji. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB