DPRD Kaltim Tengahi Polemik PT MHU Dan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan RDP yang digagas DPRD Kaltim bersama PT MHU dan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

Pelaksanaan RDP yang digagas DPRD Kaltim bersama PT MHU dan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Tidak kunjung menemukan titik temu, DPRD Kaltim akhirnya memanggil PT Multi Harapan Utama (MHU), serta Kelompok Tani Sri dan Kuasa Hukum dari DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar) untuk membahas ganti rugi atas dugaan kerusakan lahan pertanian warga dan sarana pendukung lainnya di Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Rapat yang dihelat di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (7/3) ini berlangsung alot. Hal tersebut terjadi karena PT MHU hanya bersedia membayar ganti rugi Rp 100 juta atas kerusakan lahan pertanian milik warga seluas 5,2 hektare. Namun warga bersikukuh dengan mematok biaya ganti rugi sebesar Rp 1,3 Miliar.

“Meski sempat tak bergeming, tetapi setelah diberi penjelasan akhirnya warga menurunkan tuntutan ganti ruginya di angka Rp 700 juta. Tetapi ini masih belum menemukan titik temu, karena PT MHU masih mematok besaran ganti rugi itu senilai Rp 100 juta,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, yang memimpin jalannya rapat, Selasa (7/3).

Sayang dalam RDP ini belum ada kesepakatan berapa nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MHU kepada kelompok Tani Sri warga Desa Loa Duri Ulu karena perusahaan masih tetap bersikukuh di angka Rp 100 juta. Meski demikian, perwakilan PT MHU akan berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan untuk membicarakan hasil dari RDP di DPRD Kaltim ini

“Makanya kita jadwalkan lagi untuk melakukan RDP pada pekan depan. Semoga pekan depan sudah kita ketahui berapa besaran biaya untuk ganti rugi lahan milik warga yang rusak karena aktivitas pertambangan batubara,” tutup Seno Aji. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Sani Bin Husain Apresiasi Pemkot Samarinda Soal Penerapan Parkir Elektronik
Soal Pengelolaan Sampah di Samarinda, Deni Hakim Dorong Sinergi Pemkot-Pemprov
Normalisasi Sungai dan Revitalisasi TPS Samarinda Gunakan Dana APBN dan Provinsi, Deni Hakim Beri Komentar
Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata
Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja
Solusi Kolaboratif Diusulkan Untuk Atasi Masalah Air Keruh
Pembangunan di Samarinda Harus Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Transparansi Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:47 WIB

Sani Bin Husain Apresiasi Pemkot Samarinda Soal Penerapan Parkir Elektronik

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:44 WIB

Soal Pengelolaan Sampah di Samarinda, Deni Hakim Dorong Sinergi Pemkot-Pemprov

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:40 WIB

Normalisasi Sungai dan Revitalisasi TPS Samarinda Gunakan Dana APBN dan Provinsi, Deni Hakim Beri Komentar

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata

Senin, 19 Mei 2025 - 15:12 WIB

Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:24 WIB

Pembangunan di Samarinda Harus Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:15 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Transparansi Program MBG

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:53 WIB

Samri Dorong Komunikasi Efektif Pemkot dan Masyarakat Samarinda

Berita Terbaru

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : RD)

Advertorial

Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : RD)

Advertorial

Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 15:12 WIB