HarianBorneo.com, SAMARINDA – Tidak kunjung menemukan titik temu, DPRD Kaltim akhirnya memanggil PT Multi Harapan Utama (MHU), serta Kelompok Tani Sri dan Kuasa Hukum dari DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar) untuk membahas ganti rugi atas dugaan kerusakan lahan pertanian warga dan sarana pendukung lainnya di Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Rapat yang dihelat di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (7/3) ini berlangsung alot. Hal tersebut terjadi karena PT MHU hanya bersedia membayar ganti rugi Rp 100 juta atas kerusakan lahan pertanian milik warga seluas 5,2 hektare. Namun warga bersikukuh dengan mematok biaya ganti rugi sebesar Rp 1,3 Miliar.
“Meski sempat tak bergeming, tetapi setelah diberi penjelasan akhirnya warga menurunkan tuntutan ganti ruginya di angka Rp 700 juta. Tetapi ini masih belum menemukan titik temu, karena PT MHU masih mematok besaran ganti rugi itu senilai Rp 100 juta,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, yang memimpin jalannya rapat, Selasa (7/3).
Sayang dalam RDP ini belum ada kesepakatan berapa nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MHU kepada kelompok Tani Sri warga Desa Loa Duri Ulu karena perusahaan masih tetap bersikukuh di angka Rp 100 juta. Meski demikian, perwakilan PT MHU akan berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan untuk membicarakan hasil dari RDP di DPRD Kaltim ini
“Makanya kita jadwalkan lagi untuk melakukan RDP pada pekan depan. Semoga pekan depan sudah kita ketahui berapa besaran biaya untuk ganti rugi lahan milik warga yang rusak karena aktivitas pertambangan batubara,” tutup Seno Aji. (NF/Adv/DPRDKaltim)