DPRD Kota Bontang Minta Pemkot Bontang Menindak Swalayan Waralaba yang Manipulasi Izin

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

harianborneo.com, Bontang – Anggota Komisi II Nursalam meminta pemerintah kota (Pemkot) agar segera menindak toko modern yang prinsip usahanya tidak sesuai dengan izin.

“Mestinya ada penegakan aturan yang jelas apabila tidak sesuai, wajib di tegur, izin tokonya biasa, tetapi isinya usaha waralaba indomaret. Minta revisi perwali, kalau semisal peraturan dan izinnya jelas akan lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan PAD dari sana,” kata Nursalam dalam rapat komisi II bersama Disperindakop terkait izin usaha waralaba, selasa (19/10/2021).

Dikatakan Nursalam, banyak toko modern berkamuflase untuk menghindari penarikan retribusi. Izinnya menggunakan toko biasa. Bentuk luar dari swalayan itu menggunakan nama brand lokal sedangkan isinya adalah adalah swalayan waralaba. Bahkan ada yang tidak menggunakan logo swalayan terkait. Artinya ada proses penipuan perizinan.

Pembatasan pemberian izin usaha waralaba telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang nomor 34 tahun 2018.

“Kita tidak anti investasi, kemajuan sebuah Kota dapat di ukur dengan dapat hadirnya usaha waralaba besar seperti itu. Jika ada potensi PAD disitu, dibuka saja agar tidak ada penipuan perizinan,” ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Doddy Rosdian mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menegakan aturan-aturan seperti melakukan sidak, monitoring, dan melayangkan surat teguran kepada toko modern yang tidak sesuai perizinannya.

Namun, karena tingkat kesadaran akan perizinan yang masih rendah, sehingga ini menjadi tugas berat bagi OPD terkait.

Dia jelaskan dari 7 waralaba yang mengajukan izin, hanya ada 3 toko yang sesuai peruntukannya dan 4 yang mengajukan izin toko biasa.

Swalayan yang dimaksud diantaranya, Indomaret HMT, Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Bontang Selatan, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Utara, dan Indomaret Lok Tuan Jalan Slamet Riadi Bontang Utara.

“Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari ke 4 swalayan tersebut,” jelas Doddy. (fn)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru