Eksekutif Dan legislatif Sepakati RTRW, Proses Selanjutnya Menanti Evaluasi Kemendagri RI

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kesepakatan bersama RTRW Kaltim 2022-2042 oleh DPRD dan Pemprov Kaltim. (Foto: Ist)

Penandatanganan kesepakatan bersama RTRW Kaltim 2022-2042 oleh DPRD dan Pemprov Kaltim. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Eksekutif Dan Legislatif di Benua Etam telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme Rapat Paripurna pada Selasa (28/3).

Walaupun begitu, terdapat satu tahapan lagi yang harus dilalui sebelum Perda tersebut dapat ditetapkan, yakni evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, tahapan evaluasi merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Ranperda RTRW Kaltim sebelum nantinya ditetapkan oleh kepala daerah.

“Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan DPRD Kaltim,” harap Demmu, Rabu (29/3).

Politisi PAN ini menjelaskan, dalam pembahasan RTRW Kaltim, terdapat 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan seperti perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah, hingga perubahan pola ruang.

Selain itu, pihaknya juga melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.

“Jadi kalau kita tarik ke belakang memang proses pembahasan cukup lama karena kami harus sangat rinci dan mengundang semua stakeholder terkait, disisi lain ada juga proses administrasi yang harus menunggu juga bagian dari proses kami,” imbuhnya.

Disinggung mengenai adanya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim yang tidak termasuk dalam dokumen RTRW Kaltim, Demmu menjelaskan setidaknya kehilangan wilayah darat sebesar 256 ribu hektar dan wilayah laut sebesar 68 ribu hektar.

“Sementara untuk wilayah Kaltim sendiri kami selalu prioritaskan untuk mengakomodir masyarakat contohnya usulan dari gubernur kawasan hutan terdapat rakyat yang bermukim kami sangat menyetujui,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru