Eksekutif Dan legislatif Sepakati RTRW, Proses Selanjutnya Menanti Evaluasi Kemendagri RI

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kesepakatan bersama RTRW Kaltim 2022-2042 oleh DPRD dan Pemprov Kaltim. (Foto: Ist)

Penandatanganan kesepakatan bersama RTRW Kaltim 2022-2042 oleh DPRD dan Pemprov Kaltim. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Eksekutif Dan Legislatif di Benua Etam telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme Rapat Paripurna pada Selasa (28/3).

Walaupun begitu, terdapat satu tahapan lagi yang harus dilalui sebelum Perda tersebut dapat ditetapkan, yakni evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, tahapan evaluasi merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Ranperda RTRW Kaltim sebelum nantinya ditetapkan oleh kepala daerah.

“Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan DPRD Kaltim,” harap Demmu, Rabu (29/3).

Politisi PAN ini menjelaskan, dalam pembahasan RTRW Kaltim, terdapat 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan seperti perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah, hingga perubahan pola ruang.

Selain itu, pihaknya juga melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.

“Jadi kalau kita tarik ke belakang memang proses pembahasan cukup lama karena kami harus sangat rinci dan mengundang semua stakeholder terkait, disisi lain ada juga proses administrasi yang harus menunggu juga bagian dari proses kami,” imbuhnya.

Disinggung mengenai adanya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim yang tidak termasuk dalam dokumen RTRW Kaltim, Demmu menjelaskan setidaknya kehilangan wilayah darat sebesar 256 ribu hektar dan wilayah laut sebesar 68 ribu hektar.

“Sementara untuk wilayah Kaltim sendiri kami selalu prioritaskan untuk mengakomodir masyarakat contohnya usulan dari gubernur kawasan hutan terdapat rakyat yang bermukim kami sangat menyetujui,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Sani Bin Husain Apresiasi Pemkot Samarinda Soal Penerapan Parkir Elektronik
Soal Pengelolaan Sampah di Samarinda, Deni Hakim Dorong Sinergi Pemkot-Pemprov
Normalisasi Sungai dan Revitalisasi TPS Samarinda Gunakan Dana APBN dan Provinsi, Deni Hakim Beri Komentar
Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata
Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja
Solusi Kolaboratif Diusulkan Untuk Atasi Masalah Air Keruh
Pembangunan di Samarinda Harus Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Transparansi Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:47 WIB

Sani Bin Husain Apresiasi Pemkot Samarinda Soal Penerapan Parkir Elektronik

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:44 WIB

Soal Pengelolaan Sampah di Samarinda, Deni Hakim Dorong Sinergi Pemkot-Pemprov

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:40 WIB

Normalisasi Sungai dan Revitalisasi TPS Samarinda Gunakan Dana APBN dan Provinsi, Deni Hakim Beri Komentar

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata

Senin, 19 Mei 2025 - 15:12 WIB

Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:24 WIB

Pembangunan di Samarinda Harus Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:15 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Transparansi Program MBG

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:53 WIB

Samri Dorong Komunikasi Efektif Pemkot dan Masyarakat Samarinda

Berita Terbaru

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : RD)

Advertorial

Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : RD)

Advertorial

Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 15:12 WIB