HarianBorneo.com, SAMARINDA – Eksekutif Dan Legislatif di Benua Etam telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme Rapat Paripurna pada Selasa (28/3).
Walaupun begitu, terdapat satu tahapan lagi yang harus dilalui sebelum Perda tersebut dapat ditetapkan, yakni evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, tahapan evaluasi merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Ranperda RTRW Kaltim sebelum nantinya ditetapkan oleh kepala daerah.
“Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan DPRD Kaltim,” harap Demmu, Rabu (29/3).
Politisi PAN ini menjelaskan, dalam pembahasan RTRW Kaltim, terdapat 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan seperti perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah, hingga perubahan pola ruang.
Selain itu, pihaknya juga melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.
“Jadi kalau kita tarik ke belakang memang proses pembahasan cukup lama karena kami harus sangat rinci dan mengundang semua stakeholder terkait, disisi lain ada juga proses administrasi yang harus menunggu juga bagian dari proses kami,” imbuhnya.
Disinggung mengenai adanya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim yang tidak termasuk dalam dokumen RTRW Kaltim, Demmu menjelaskan setidaknya kehilangan wilayah darat sebesar 256 ribu hektar dan wilayah laut sebesar 68 ribu hektar.
“Sementara untuk wilayah Kaltim sendiri kami selalu prioritaskan untuk mengakomodir masyarakat contohnya usulan dari gubernur kawasan hutan terdapat rakyat yang bermukim kami sangat menyetujui,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)