HarianBorneo.com, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga bernama Sutarno dan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung E DPRD Kaltim, Senin (26/5).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, bersama anggota Safuad dan Didik Agung Eko Wahono, turut dihadiri perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Dalam forum tersebut, Sutarno memaparkan bahwa lahan seluas 4 hektar miliknya di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, telah digarap oleh PT IBP tanpa persetujuan maupun transaksi jual beli. Ia menyatakan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1992 dan telah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan sejak Juni 2023, namun tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah berusaha menghubungi pihak PT Insani, tapi tidak mendapat respon. Karena itu saya membawa kasus ini ke DPRD untuk dimediasi,” ujar Sutarno.
Sutarno juga menyoroti bahwa PT IBP mengklaim bekerja berdasarkan kerja sama dengan seseorang bernama Effendi, yang mengantongi SPPT tahun 2012, dan bahkan telah menerima kompensasi sebesar Rp4 miliar dari perusahaan.
Menanggapi itu, perwakilan PT IBP, Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan dilakukan atas dasar perjanjian tertulis dengan Effendi yang diteken pada 15 Desember 2022 lalu.
“Kami tidak tahu ada klaim dari Pak Sutarno sebelumnya. Kami bergerak berdasarkan dokumen kerja sama dan meminta Pak Sutarno menunjukkan koordinat lahannya. Setelah dicek, ternyata masuk ke wilayah kerja sama kami,” jelas Joni.
Menanggapi sengketa ini, Agus Suwandy menyampaikan bahwa mediasi berjalan kondusif dan kedua belah pihak bersedia menyelesaikan konflik melalui mekanisme jual beli, meski belum ada kesepakatan harga.
“Alhamdulillah, mediasi berjalan baik. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dimulai dari rencana ganti rugi dan kini mengarah ke proses jual beli. Namun, harga belum disepakati, jadi akan dibahas kembali dalam RDP lanjutan,” ungkap Agus.
RDP lanjutan dijadwalkan digelar pada 2 Juni 2025 mendatang, dengan harapan tercapai kesepakatan harga yang adil dan mengakhiri konflik lahan secara damai.
“Kita berharap forum lanjutan nanti bisa menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan menghindari konflik berkepanjangan,” tutup Agus Suwandy.
Langkah mediasi ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim sebagai penjembatan konflik kepemilikan lahan, khususnya antara masyarakat dan pihak perusahaan, guna mendorong penyelesaian yang adil dan bermartabat. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











