HarianBorneo.com, SAMARINDA – Bertugas sebagai juru bicara, Baharuddin Muin bacakan pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Masa Sidang I Tahun 2024, Selasa (20/03/2024).
Baharuddin Muin mengampaikan bahwa, Fraksi Gerindra sangat mengapresiasi dan menyetujui lahirnya produk hukum daerah tersebut, yakni Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla.
Bukan tanpa alasan, pihaknya menilai Kaltim sampai saat ini masih termasuk salah satu daerah yang sangat rawan akan bencana Karhutla. Oleh sebab itu, adanya usulan Ranperda ini didukung penuh Fraksi Partai Gerindra.
“Ranperda ini sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat, lingkungan, kesehatan, sosial, ekonomi dan pencegahan bencana alam,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu pun mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) perumusan Ranperda terseut. Adanya Pansus, lanjutnya, adalah untuk mempermudah perumusan, penyusunan dan pembahasan agar lebih efektif dan efisien.
“Kami mengusulkan, Ranperda ini dibahas oleh Pansus agar memperoleh pendapat dan masukan dari berbagai pihak yang terkait,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)