HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-5 , perwakilan masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang diwakili oleh A. Jawad Sirajuddin sebagai juru bicara, dengan lugas menyepakati usulan produk hukum daerah tersebut. Menurutnya, mencegah terjadinya bencana Karhutla melalui hukum dan kebijakan adalah pendekatan penting untuk keselamatan masyarakat.
“Mengantisipasi kebakaran hutan itu sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampaknya, masyarakat dan pemerintah pun memiliki perannya masing-masing dalam hal ini,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Pria yang akrab disapa Jawad ini membeberkan, selain aktivitas peladang tradisional penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah pihak korporasi. Oleh sebab itu, atas nama Fraksi PAN Jawad menekankan agar pemerintah ideal dalam proses penegakan hukum, tak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Efek takut dan jera seharusnya diberikan kepada para pelaku industri, bukan hanya kepada peladang tradisional yang tak berdaya,” lantangnya.
Dalam rangka mengoptimalkan upaya perumusan dan pembahasan Ranperda Penanggulangan Karhutla, sambung Jawad, Fraksi PAN juga mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda tersebut.
“Intinya Fraksi PAN menyetujui usulan Ranperda ini, dan kami mengusulkan supaya segera dibentuk Pansus dalam waktu dekat,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)