HarianBorneo.com, SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 pada Rabu (28/5) dengan sejumlah agenda penting, salah satunya penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Selain itu, turut disampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029, serta laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, yang sekaligus dilanjutkan dengan persetujuan terhadap rancangan tersebut.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim yang akrab disapa Hamas, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD 2025–2029 merupakan bagian dari agenda penting yang disusun di luar Propemperda, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu, Gubernur dan DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda di tahun berjalan,” jelas Hamas.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengajuan dan pembahasan Ranperda di luar Propemperda tetap harus melalui prosedur formal yang telah ditetapkan, sehingga legalitas dan efektivitas produk hukum yang dihasilkan dapat terjamin.
“Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











