Gelar Paripurna ke-15, DPRD Kaltim Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Tata Tertib

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna ke - 15 DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

Rapat Paripurna ke - 15 DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 pada Rabu (28/5) dengan sejumlah agenda penting, salah satunya penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Selain itu, turut disampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029, serta laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, yang sekaligus dilanjutkan dengan persetujuan terhadap rancangan tersebut.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim yang akrab disapa Hamas, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD 2025–2029 merupakan bagian dari agenda penting yang disusun di luar Propemperda, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu, Gubernur dan DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda di tahun berjalan,” jelas Hamas.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengajuan dan pembahasan Ranperda di luar Propemperda tetap harus melalui prosedur formal yang telah ditetapkan, sehingga legalitas dan efektivitas produk hukum yang dihasilkan dapat terjamin.

“Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru