HarianBorneo.com, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang menyerobot kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar Senin (05/05/2025) di Kompleks DPRD Kaltim, para legislator menyuarakan kecaman keras dan mendesak proses hukum segera dijalankan terhadap para pelaku.
RDP dipimpin oleh Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Darlis Pattalongi, yang juga dikenal sebagai alumni Fakultas Kehutanan Unmul. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk instansi penegak hukum, perwakilan perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan.
Dalam forum tersebut, Darlis mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya penambangan liar yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu fungsi hutan pendidikan sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan yang harus diproses secara pidana,” tegasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang yang berlangsung di KHDTK tumpang tindih dengan konsesi atas nama Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA). Darlis pun meminta agar kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Kaltim, segera menetapkan tersangka dalam dua pekan ke depan.
Pihak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga melaporkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan, dengan 14 saksi telah dipanggil dan 10 di antaranya diperiksa. Target penyelesaian kasus ini ditetapkan dalam waktu dua minggu.
“Kami tak akan tinggal diam. Jika dalam dua minggu belum ada perkembangan, DPRD akan memanggil kembali semua pihak untuk pertanggungjawaban,” ujarnya lantang.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim juga meminta pihak Unmul, khususnya Fakultas Kehutanan, untuk segera menghitung valuasi ekonomi atas kerusakan hutan yang ditimbulkan. Hasil valuasi itu akan menjadi dasar untuk langkah gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Darlis juga mengingatkan agar proses hukum berjalan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap kawasan hutan yang seharusnya dijaga untuk pendidikan dan penelitian.
Menutup rapat, ia mendorong Pemprov Kaltim agar lebih serius dalam mendukung pengelolaan KHDTK, termasuk penyediaan fasilitas dan anggaran yang memadai. Tak hanya itu, ia juga meminta agar Kementerian ESDM segera menerima pengajuan revisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari entitas yang wilayah operasinya bersinggungan dengan KHDTK.
“Jika tidak ditertibkan sekarang, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kawasan pendidikan dan konservasi di Kaltim,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











