HarianBorneo.com, SAMARINDA – Persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 antara DPRD dan Pemprov Kaltim harus tertunda. Hal ini terjadi lantaran Gubernur Kaltim, Isran Noor berhalangan hadir dan hanya diwakilkan oleh asistennya, sehingga Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kaltim dengan agenda tersebut terpaksa ditunda pada pekan depan
Gagalnya penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif ini sangat disayangkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-10. Praktis dalam rapat kali ini hanya dihujani interupsi oleh para Anggota Dewan yang hadir dalam paripurna.
Setelah rapat ditutup, Samsun menyampaikan bahwa tidak dilanjutkannya rapat paripurna terjadi karena ketidakhadiran Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai kepala daerah. Politisi PDI-P ini menilai kehadiran orang nomor satu di Benua Etam itu penting karena kesepakatan ini sangat fundamental.
“Kenapa kita tunggu? Karena ini keputusan yang maha penting. Ini keputusan daerah yang fundamental,” tekan Samsun, Selasa (21/3).
Samsun memaparkan, RTRW Kaltim sebagai acuan rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042 mendatang, seharusnya dapat diputuskan hari ini atas keputusan bersama Kepala Daerah dengan DPRD. Tetapi karena absennya kepala daerah membuat persetujuan ini menjadi tidak elok untuk dilaksanakan.
Pemindahan persetujuan ini pun disetujui oleh semua Legislator Karang Paci yang hadir. Persetujuan RTRW Kaltim sendiri akan di agendakan pada Rapat Paripurna berikutnya pada 28 Maret 2023 mendatang, di mana agenda selanjutnya adalah penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim.
“Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPJ terkait kinerja Gubernur. Harusnya bukan kepala dinas atau asisten yang menyampaikan LKPJ. Kita harap Gubernur hadir sekaligus menyetujui terkait Ranperda RTRW,” harapnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)