Gubernur Tak Hadir, Persetujuan RTRW Kaltim Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim di Gedung Utama pada Selasa (21/3). (Foto: Ist)

Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim di Gedung Utama pada Selasa (21/3). (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 antara DPRD dan Pemprov Kaltim harus tertunda. Hal ini terjadi lantaran Gubernur Kaltim, Isran Noor berhalangan hadir dan hanya diwakilkan oleh asistennya, sehingga Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kaltim dengan agenda tersebut terpaksa ditunda pada pekan depan

Gagalnya penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif ini sangat disayangkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-10. Praktis dalam rapat kali ini hanya dihujani interupsi oleh para Anggota Dewan yang hadir dalam paripurna.

Baca Juga :  Deni Hakim Tanggapi Soal Pembangunan Sekolah Internasional di Samarinda

Setelah rapat ditutup, Samsun menyampaikan bahwa tidak dilanjutkannya rapat paripurna terjadi karena ketidakhadiran Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai kepala daerah. Politisi PDI-P ini menilai kehadiran orang nomor satu di Benua Etam itu penting karena kesepakatan ini sangat fundamental.

“Kenapa kita tunggu? Karena ini keputusan yang maha penting. Ini keputusan daerah yang fundamental,” tekan Samsun, Selasa (21/3).

Samsun memaparkan, RTRW Kaltim sebagai acuan rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042 mendatang, seharusnya dapat diputuskan hari ini atas keputusan bersama Kepala Daerah dengan DPRD. Tetapi karena absennya kepala daerah membuat persetujuan ini menjadi tidak elok untuk dilaksanakan.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas, Komisi I DPRD KALTIM Gelar Rapat Kerja

Pemindahan persetujuan ini pun disetujui oleh semua Legislator Karang Paci yang hadir. Persetujuan RTRW Kaltim sendiri akan di agendakan pada Rapat Paripurna berikutnya pada 28 Maret 2023 mendatang, di mana agenda selanjutnya adalah penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim.

“Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPJ terkait kinerja Gubernur. Harusnya bukan kepala dinas atau asisten yang menyampaikan LKPJ. Kita harap Gubernur hadir sekaligus menyetujui terkait Ranperda RTRW,” harapnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:54 WIB

Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Berita Terbaru

Foto: Ist

Metropolis

P2LH-SDA Unmul Perkuat Kesiapan SDM Menyambut Perkembangan IKN

Selasa, 17 Sep 2024 - 19:09 WIB