HarianBorneo.com, SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Isran Noor menegaskan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dengan gaji satu bulan penuh bagi pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Pernyataan tersebut tentunya bertolak belakang dengan keputusan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB yang menyampaikan bahwa tenaga honorer tidak mendapat THR.
Menyikapi permasalahan ini, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menyampaikan bahwa pernyataan Orang Nomor Satu di Benua Etam itu sebenarnya tidak masalah, selama pelaksanaannya dapat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menilai, untuk pegawai yang baru dapat diperhitungkan pemberian THR dengan menyesuaikan berapa lama pegawai tersebut telah bekerja.
“Biasanya bagi pegawai yang baru disesuaikan dengan hari kerjanya, jadi tinggal dihitung saja kemudian disesuaikan dengan rumus perhitungannya,” saran Nidya Listiyono.
Akan tetapi, Politisi Golkar ini mengatakan, jika THR penuh dapat diberikan rata kepada seluruh pegawai sesuai dengan pernyataan Gubernur Kaltim, maka itu kembali lagi kepada regulasi yang berlaku. Jika hal tersebut memungkinkan maka dapat dilaksanakan.
Namun ia menggambarkan apabila pemberian THR diberikan penuh satu bulan gaji kepada siapapun, maka akan memicu potensi kecemburuan sosial antar pegawai satu dengan pegawai lainnya.
“Yang ditakutkan jika pemberian THR penuh ini merata akan mengundang iri antar pegawai,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa Tiyo ini menekankan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah, apabila tidak melanggar sebuah aturan, maka hal itu patut untuk didukung, terkhusus pada kebijakan THR ini.
“Kami mengharapkan pemberiannya dapat proporsional atau sebanding,” tukasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)