HarianBorneo.com, SAMARINDA — Jembatan Mahakam I kembali mengalami kerusakan akibat ditabrak kapal, menambah daftar insiden serupa yang terjadi dalam tiga bulan terakhir. Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Kalimantan Timur mendorong dibentuknya peraturan daerah (perda) yang mengatur tata kelola Sungai Mahakam dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kontribusi terhadap daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin, menyayangkan aktivitas lalu lintas di atas sungai yang dinilainya tidak memberikan kontribusi berarti untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Gak ada PAD yang didapat, padahal hasil alam diambil dari Kaltim, alur sungai dikelola pusat. Kaltim dapat apa?” tegasnya.
Ayub, sapaan akrabnya, menilai bahwa pengelolaan alur sungai oleh daerah dapat memberikan pemasukan yang lebih signifikan untuk pembangunan. Ia juga mengkritik kinerja KSOP dan Pelindo yang dianggap tidak optimal dalam menjamin keselamatan lalu lintas sungai.
“Dua kali jembatan ditabrak dalam tiga bulan, ini bukti nyata bahwa pengelolaan saat ini bermasalah,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltim berencana untuk mengadukan persoalan ini ke Kementerian Perhubungan, termasuk wacana agar alur sungai dikelola oleh pemerintah daerah.
“Kalau bisa dikelola daerah, kita bisa benahi dan awasi langsung. Ini bukan hanya soal PAD, tapi juga soal keselamatan warga,” tutup Ayub. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











