HarianBorneo.com, SAMARINDA – Terlalu berlarut-larut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, mendorong agar Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat yang berlokasi di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang.
Jahidin menjelaskan, apabila ada pernyataan dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang tetap dari pengadilan, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan polemik ini.
“Tanah ini kan tidak pernah bersengketa. Jadi setiap lahan yang akan dikenakan proyek pemerintah, kalau memang itu dibutuhkan pemerintah ya diselesaikan dulu baru dilaksanakan. Ini sudah sekian lama mereka dijanjikan, lalu disuruh buka rekening dan akan dibayarkan ganti ruginya, tetapi besaran ganti ruginya tidak pernah dijelaskan,” ungkap Jahidin, Senin (6/3).
Kemudian, kata Jahidin, pemerintah kesana kemari menawarkan kepada masyarakat untuk mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan, sehingga nantinya akan terbit putusan mediasi. Namun, apabila putusan mediasi ini gagal, maka akan ditindaklanjuti dengan gugatan.
“Kalau menunggu putusan inkrah, lalu mereka (pemilik lahan) meninggal dunia. Maka mereka tidak akan menikmati ganti rugi lahannya itu. Karena kalau ada putusan dari pengadilan negeri, kemudian maju lagi ke pengadilan tinggi, lalu maju lagi kasasi di Mahkamah Agung. Setelah itu maju lagi ke Peninjauan Kembali (PK). Maka sampai titik terakhir mereka tidak akan mereka nikmati haknya,” runut Jahidin.
Oleh sebab itu, Jahidin menilai bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan ganti rugi. Maka dari itu, dia mengharapkan agar pemerintah bisa menyelesaikan hak rakyat secepatnya mengingat ruas jalan yang kini ditutup masyarakat itu menjadi urat nadi perekonomian di Benua Etam lantaran menjadi jalur perlintasan kendaraan muatan besar.
“Kami akan mengundang instansi terkait supaya lebih jelas. Kami ini kan kepanjangan tangan rakyat, maka wajib bagi kami untuk memperjuangkan hak rakyat,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)