HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia dimulai Tahun 2019 hingga awal 2022 membuat tatap muka dan seluruh kegiatan interaksi sosial harus berbatas guna menghindari penyebarluasan virus mematikan tersebut.
Dimasa-masa tersebut DPRD tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya namun tetap memperhatikan aturan tentang pandemi. Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengatakan padatnya kegiatan kedewanan, khususnya rapat-rapat komisi, badan dan pansus serta lainnya membuat DPRD melaksanakan hybrid meeting.
Untuk diketahui, hybrid meeting merupakan penerapan protokol Kesehatan yang ketat akan tetapi keperluan rapat dan presentasi tetap dapat terus dilakukan dengan dilengkapi visual. Hal ini membuat suatu pertemuan yang melibatkan banyak orang tetap dapat dilaksanakan.
Kendati pasca pandemi seperti sekarang, dengan memperhatikan kasus positif covid-19 masih turun naik dan memperhatikan efesiensi maka hybrid meeting tetap diterapkan dengan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Oleh sebab itu, diperlukan ada aturan yang jelas di internal DPRD sebagai regulasi maka pengaturan dan penerapan hybrid meeting diusulkan masuk dalam perubahan tata tertib DPRD.
“Perubahan dan penyempurnaan Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut. Diharapkan bisa menjadi acuan bagi pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kaltim menjadi lebih optimal lagi,” tuturnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)