Jelang Akhir Tahun, Pemkot Samarinda Musnahkan 2113 Botol Miras Ilegal Hasil Razia

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras yang dilakukan Pemkot Samarinda bersama stakeholder terkait. (Foto: Ist)

Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras yang dilakukan Pemkot Samarinda bersama stakeholder terkait. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ribuan botol minuman keras (Miras) kembali dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada, Kamis (27/10/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 2113 botol miras berasal dari hasil giat-giat yang dilakukan. Jenisnya pun beragam, mulai dari golongan A, B dan C.

Dalam berita acara, disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun selaku pembina apel, tindakan pemusnahan ini berdasarkan beberapa aturan. Mulai dari PP Nomor 6/2010 junto PP Nomor 6/2018 tentang Polisi Pamong Praja; Perda Samarinda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Samarinda; Perda Samarinda Nomor 16/2022 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan Dalam Wilayah Samarinda; serta Surat Perintah Wali Kota Samarinda Nomor 100.4/3189/100.15 tertanggal 25 Oktober 2022.

Kepada awak media, Andi Harun sebutkan, dirinya berharap pemusnahan ini dapat menekan penjualan miras ilegal dan mampu membuat ‘shock therapy’ bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pembangunan Teras Samarinda Terancam Molor, DPRD Singgung Soal Penggunaan Bahan Impor

“Kebiasaan minuman alkohol bisa menurunkan kemampuan berpikir, gangguan perilaku. Oleh karena itu, pemkot secara kolaboratif melakukan penindakan, dengan tujuan akhir untuk mengurangi penyakit masyarakat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, semua kegiatan penjualan secara ilegal, secara rutin akan dilakukan penertiban oleh Pemkot Samarinda. Adapun pendekatan yang dilakukan secara persuasif, hingga akhirnya ditutup jika sudah tak bisa koorperatif.

“Sanksi pidana itu sarana terakhir. Dalam penerapan hukum ultimum remedium. Karena menyangkut peredaran secara ilegal, tentu ada sanksi administrasi bagi pelaku. Mulai dari teguran, ambil barang bukti, hingga berpotensi ditutup usahanya,” beber Andi Harun.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham mengatakan, sebanyak 2.113 minuman beralkohol yang dimusnakah kali ini dikumpulkan pihaknya selama 2022 ini dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pemkot Rencana Alihkan RKUD Kota Samarinda, Laila Fatihah Sebut Itu Hal yang Wajar

“Sebenarnya ini sanksi tegas. Sudah kami ajukan di pengadilan,” kata Darham sapaannya.

Namun demikian, efek jera dari penindakan yang dilakukan Satpol PP dikatakan Darham paling-paling hanya bertahan sepekan.

“Tetapi tetap saja kami datangi lagi. Tokonya itu-itu saja, warung kelontong dia. Misalnya di daerah Tengkawang, Samarinda Seberang, Harapan Baru dan Sungai Dama,” ucapnya.

Darham menyebut, saat ini tak ada aturan pasti yang dapat menutup warung kelontong. Sebab itu, pihaknya hanya dapat melakukan penindakan.

“Orang-orang tertentu saja yang beli, langganan. Kemudian nilai tipiring-nya paling besar tergantung hakim, tadi saya dengar Rp 250 ribu saja. Tidak ada aturan yang bisa menutup itu,” pungkasnya.(Rf/Adv)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:54 WIB

Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Berita Terbaru

Foto: Ist

Metropolis

P2LH-SDA Unmul Perkuat Kesiapan SDM Menyambut Perkembangan IKN

Selasa, 17 Sep 2024 - 19:09 WIB