HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub paparkan nota penjelasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim, Jumat (15/3/2024).
Dua buah Ranperda inisiatif DPRD Kaltim yang dimaksud meliputi, (1) Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan (2) Ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
Legislator Kaltim yang akrab disapa Rusman ini mengatakan, “Penyampaian nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada pemerintah daerah, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi latar belakang pembuatan rancangan peraturan daerah tersebut”.
Berkenaan dengan Ranperda tentang tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Rusman menyampaikan bahwa, salah satu Hak Warga Negara Indonesia adalah memperoleh pekerjaan yang layak, hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut, salah satu upaya untuk menjamin dan memberikan kesempatan kerja adalah adanya perlindungan hukum bagi masyarakat untuk mempertahankan hak sebagai warga negara dalam memperoleh pekerjaan.
“Adanya perlindungan hukum akan memberikan kepastian kepada setiap orang, baik pekerja maupun pengusaha dalam memberikan jaminan mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dilindungi, dijunjung tinggi dan dihormati,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Kelembagaan Desa Adat, Rusman menjelaskan bahwa, Kelembagaan Desa Adat adalah sebuah struktur organisasi dan tata kelola yang dibentuk dalam sebuah Desa Adat.
Termasuk pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan adat dan penunjukan pelaksana tugas seperti Kepala Desa Adat, sesuai dengan tradisi dan aturan adat yang berlaku secara turun temurun.
“Pembentukan lembaga desa adat sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas lahan dan hutan yang diambil alih oleh perusahaan,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)