HarianBorneo.com, SAMARINDA – Perusahaan Daerah (Perusda) sudah selayaknya mampu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemilik saham mayoritasnya, yakni pemerintah daerah. Jika dianggap kinerjanya buruk, maka sepantasnya petinggi pada Perusda harus sadar diri untuk tidak melanjutkan tugasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. Seharusnya, kata Politisi Golkar ini, Pemprov Kaltim konsisten dan berkomitmen memberikan sikap tegas jika ada perusda yang kinerjanya tidak baik. Alangkah lebih baik jika jajaran direksi dari Perusda tersebut mundur dari tugasnya.
“Pemprov Kaltim seharusnya visa menerapkan sistem reward dan punishment kepada Direktur Perusda yang kinerjanya buruk untuk mengundurkan diri. Jadi ada regenerasi manajemen yang lebih baik sehingga kinerja Perusda bisa lebih maksimal untuk menyokong pendapatan daerah,” usul Nidya Listiyono, Kamis (16/3).
Legislator yang kerap disapa Tiyo ini menyatakan, pemberian hukuman ini dilakukan supaya ada penilaian profesional dan transparan sesuai dengan porsi mereka. Selain menyoroti perusda yang kinerjanya kurang maksimal, Politisi muda ini mendorong kepada Perusda yang belum berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk segera merubah statusnya.
“Karena amanat Undang-Undang terkini mengeluarkan kebijakan agar Perusda saat ini harus berbadan hukum PT agar pengembangan bisnis memiliki kedudukan hukum yang jelas,” tegas Tiyo.
“Selain itu kami meminta Perusda yang saat ini sedang tidur supaya bisa diaktifkan kembali sehingga ada perubahan yang lebih baik. Contohnya ada Perusda yang memiliki kantor namun tidak ada pegawainya. Dalam hal lain hanya tinggal aset namun mati suri,” sambungnya.
Secara tidak langsung, Tiyo menyinggung Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang pimpinan terjerat pada kasus korupsi. Meski demikian aset yang mereka miliki tidak memiliki status yang jelas. Padahal penyertaan modal pada Perusda tersebut dinilai tidak sedikit.
“Sudah seharusnya Pemprov Kaltim harus memperhatikan aset Perusda PT AKU sehingga tidak mangkrak,” tutupnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)