Ketua Komisi II DPRD Kaltim Ingin Direksi Perusda Mundur Jika Kinerjanya Buruk

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto: Ist)

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Perusahaan Daerah (Perusda) sudah selayaknya mampu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemilik saham mayoritasnya, yakni pemerintah daerah. Jika dianggap kinerjanya buruk, maka sepantasnya petinggi pada Perusda harus sadar diri untuk tidak melanjutkan tugasnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. Seharusnya, kata Politisi Golkar ini, Pemprov Kaltim konsisten dan berkomitmen memberikan sikap tegas jika ada perusda yang kinerjanya tidak baik. Alangkah lebih baik jika jajaran direksi dari Perusda tersebut mundur dari tugasnya.

“Pemprov Kaltim seharusnya visa menerapkan sistem reward dan punishment kepada Direktur Perusda yang kinerjanya buruk untuk mengundurkan diri. Jadi ada regenerasi manajemen yang lebih baik sehingga kinerja Perusda bisa lebih maksimal untuk menyokong pendapatan daerah,” usul Nidya Listiyono, Kamis (16/3).

Baca Juga :  Disdukcapil Dorong Masyarakat Segerakan Aktivasi IKD

Legislator yang kerap disapa Tiyo ini menyatakan, pemberian hukuman ini dilakukan supaya ada penilaian profesional dan transparan sesuai dengan porsi mereka. Selain menyoroti perusda yang kinerjanya kurang maksimal, Politisi muda ini mendorong kepada Perusda yang belum berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk segera merubah statusnya.

“Karena amanat Undang-Undang terkini mengeluarkan kebijakan agar Perusda saat ini harus berbadan hukum PT agar pengembangan bisnis memiliki kedudukan hukum yang jelas,” tegas Tiyo.

Baca Juga :  Tiga Danau di Kukar Jadi Sasaran Pembangunan Pariwisata Kaltim

“Selain itu kami meminta Perusda yang saat ini sedang tidur supaya bisa diaktifkan kembali sehingga ada perubahan yang lebih baik. Contohnya ada Perusda yang memiliki kantor namun tidak ada pegawainya. Dalam hal lain hanya tinggal aset namun mati suri,” sambungnya.

Secara tidak langsung, Tiyo menyinggung Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang pimpinan terjerat pada kasus korupsi. Meski demikian aset yang mereka miliki tidak memiliki status yang jelas. Padahal penyertaan modal pada Perusda tersebut dinilai tidak sedikit.

“Sudah seharusnya Pemprov Kaltim harus memperhatikan aset Perusda PT AKU sehingga tidak mangkrak,” tutupnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata
Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:18 WIB

DPMD Kukar Perkuat Jaringan Internet di Daerah Terpencil

Berita Terbaru

Foto: Ist

Metropolis

P2LH-SDA Unmul Perkuat Kesiapan SDM Menyambut Perkembangan IKN

Selasa, 17 Sep 2024 - 19:09 WIB