HarianBorneo.com, SAMARINDA — Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, H. Baba, mendorong lahirnya kebijakan strategis guna memastikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh badan usaha berjalan lebih tertib dan tepat waktu. Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sistem pemotongan otomatis iuran dari gaji karyawan melalui jalur perbankan.
Langkah ini, menurut Baba, akan menjadi terobosan penting dalam memperkuat ekosistem jaminan sosial di daerah.
“Kalau pembayaran lancar setiap bulan, kita tidak akan lagi menghadapi tunggakan dari badan usaha. Ini soal kepastian dan keberlangsungan layanan kesehatan,” ujar Baba.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini kontribusi keuangan untuk BPJS Kesehatan di Kaltim sebagian besar berasal dari Jasa Raharja, mencapai Rp2,6 triliun, diikuti badan usaha dengan Rp1,7 triliun. Namun, sistem pelaporan dan pembayaran yang masih manual dari pihak perusahaan kerap menimbulkan keterlambatan.
Maka dari itu, mekanisme pemotongan langsung dari sumber gaji dinilai sebagai solusi praktis dan efisien.
“Jika pemotongan dilakukan secara otomatis lewat bank, pembayaran akan lebih disiplin, tanpa harus menunggu pelaporan manual yang bisa tertunda,” jelasnya.
Baba menegaskan bahwa implementasi sistem ini perlu disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas tiap badan usaha, agar tidak memberatkan namun tetap berjalan efektif.
“Kita tidak ingin memukul rata. Perlu ada standar yang fleksibel tapi tetap mendorong kepatuhan,” katanya.
Usulan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius bagi Pemerintah Provinsi dan instansi teknis terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, untuk segera dirumuskan dalam regulasi daerah. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











