HarianBorneo.com, SAMARINDA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan di Hotel Aston Samarinda pada, Senin (6/2/2023).
DJKI Kemenkumham RI mencatat sepanjang 2022 ada sebanyak 257.335 permohonan kekayaan intelektual. Ini menandakan masyarakat telah paham betapa pentingnya kekayaan intelektual terhadap produk dagangannya.
Inspektur Jenderal Kemenkumham dan Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan bahwa tujuan diseminasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman kepada UMKM di Kaltim. Sebab itu, kegiatan ini diberi tajuk ‘Kekayaan Intelektual untuk UMKM Jagoan’.
“Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting untuk pengusaha produk maupun jasa. KI digunakan sebagai tanda pengenal maupun alat promosi pengusaha tersebut,” jelas Razilu.
“Kalau kita punya produk atau jasa, tapi kita tidak punya tanda pengenal, kira-kira akan laku nggak ya? Pasti nggak laku. Masyarakat akan ragu untuk membeli sesuatu yang tidak punya label. Kalau seseorang punya KI, dia bisa menguasai pasar di seluruh Indonesia. Karena sifat perlindungannya teritorial,” tambahnya.
Dengan banyaknya e-Commerce sebagai wadah berjualan, Razilu menyebut bahwa wadah tersebut berpotensi adanya pelanggaran hukum KI. DJKI pun telah mengantisipasi hal tersebut.
“Kita punya sistem penegakkan hukum di dalamnya. Kita bekerjasama dengan Kominfo. Kalau ada orang yang menjual produk, ternyata melanggar, itu bisa di take down,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Rusmadi dalam sambutannya menyampaikan, dirinya pun sependapat dengan pihak DJKI Kemenkumham terkait betapa pentingnya KI.
“HKI (hak kekayaan intelektual) bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan dari royalti yang didapatkan oleh pelaku ekonomi kreatif. Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif,” terang Rusmadi.
Rusmadi menilai, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide. Melalui acara diseminasi ini lah, pelaku UMKM bisa memahami pentingnya HKI.
“Para pelaku ekonomi kreatif harus memahami pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Merek, ide, gagasan dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” pungkasnya. (TA/Adv/PemkotSamarinda)