HarianBorneo.com, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) terhadap lahan milik warga bernama Mustafa, yang berlokasi di RT 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (26/5).
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono. Hadir dalam forum tersebut perwakilan manajemen PT MHU, istri Mustafa Juhera, Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, kelompok tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta sejumlah mahasiswa.
Dalam rapat, Agus Suwandy menegaskan bahwa DPRD ingin menjadi jembatan penyelesaian konflik dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
“Di sana ada kelompok tani. Walaupun lahannya diklaim milik PT MHU, kami harapkan penyelesaiannya tetap baik dan manusiawi,” ujarnya kepada media usai RDP.
Agus menyoroti pentingnya nilai kerohiman (kemanusiaan dan welas asih) dalam menyelesaikan konflik, mengingat sebagian warga telah terdampak aktivitas perusahaan yang menyebabkan kerusakan tanaman dan ruang hidup kelompok tani.
“Legalitas itu penting, tapi jangan sampai jadi alasan untuk mengusir orang secara semena-mena. Kami dorong agar perusahaan memberikan kompensasi atau dana kerohiman kepada warga terdampak,” tegasnya.
Salah satu sorotan utama dalam RDP adalah persoalan hukum yang menimpa Mustafa, pemilik lahan yang kini tengah ditahan oleh pihak kepolisian akibat laporan dari PT MHU. Menanggapi hal ini, Komisi I mengimbau perusahaan untuk mempertimbangkan pencabutan laporan pidana sebagai bentuk itikad baik.
“Kami berharap MHU bisa berbesar hati mencabut laporan. Ini murni delik aduan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai masyarakat kembali terjebak dalam kasus hukum seperti ini,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Agus juga menegaskan bahwa permasalahan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, agar selalu mengedepankan komunikasi dan mekanisme hukum yang adil dalam menangani konflik agraria.
RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan secara damai, dengan memperhatikan aspek hukum, kemanusiaan, dan keadilan sosial. DPRD Kaltim berkomitmen terus mengawal proses mediasi dan mendorong adanya solusi win-win bagi semua pihak. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











