HarianBorneo.com, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai alat kelengkapan dewan (AKD).
Raker kali ini, Komisi II DPRD Kaltim menggandeng mitra kerja diantaranya Asisten II Setda Prov Kaltim, Biro Hukum Setda Prov Kaltim,Biro Ekonomi Setda Prov Kaltim, PT.MBS,PT.MMP, PT. BPD Kaltimtara, PT. Jamkrida Kaltim, PD Sylva Kaltim Sejahtera, dan Tim Perumus BUMD MBTK di Ruang Titanium 1 Hotel Platinum Balikpapan, Senin (1/4/24).
Jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Muin. Kegiatan Raker ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Timur” itu.
Turut hadir dalam agenda tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo beserta anggota Komisi II diantaranya Sapto Setyo Pramono, Ambulansi Komariah, Ely Hartati Rasyid, Agiel Suwarno, Muhammad Adam, Siti Rizky Amalia dan Ismail.
Baharuddin Muin menyampaikan, ada tiga poin penting yang perlu didiskusikan bersama mitra kerja. Pertama ialah masalah Ranperda tentang perubahan bentuk Perusda Sylva Kaltim Sejahtera, PT.Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Penjaminan Kredit Daerah Kaltim. Kedua terkait perkembangan pencairan modal kerja bisnis Perusda Bank Kaltim, dan ketiga rencana pembentukan BUMD baru pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
“Kita diskusikan masalah kinerja dari BUMD Kaltim, masalah penyaluran kredit,pengembangan pelayanan, rasio keuangan serta realisasi tahun anggaran 2023 dan rencana PAD tahun mendatang,” ucap Muin saat diwawancarai.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan dalam pertemuan ini yakni membahas tentang membentukan BUMD baru yang akan mengelola KEK MBTK.
“Ini harus di bahas lebih komprehensif, supaya kami dari Komisi II DPRD Kaltim bisa yakin dan menyetujui serta mendukung pembentukan BUMD ini,” tegas Muin.
Komisi II dalam hal ini secara prinsip menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk Perusda khususnya SKS, PT. MMP dan PT. Jamkrida yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yakni dengan syarat menyelesaikan audit yang dilakukan Konsultan Audit Publik (KAP) dan cut off pertanggung jawaban pergantian direksi. (MF/Adv/DPRDKaltim)











