HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Siti Rizky Amalia menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II menyetujui rencana perubahan status tiga perusahaan daerah (Perusda).
Adapun tiga Perusda yang mengalami perubahan status yakni, Perusda Sylva Kaltim Sejahtera (SKS) , PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Rizky menjelaskan, pihaknya secara prinsip menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk ketiga perusda tersebut yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar kinerjanya lebih maksimal.
Kendati demikian, Komisi II bersepakat ada syarat yang harus dipenuhi sebelum memberikan rekomendasi persetujuan kepada pimpinan DPRD. Syarat tersebut ialah menyelesaikan audit yang dilakukan Konsultan Audit Publik (KAP) dan cut off pertanggung jawaban pergantian direksi.
“Terkait usulan Pemprov Kaltim terkait Ranperda perubahan bentuk PT. MMP dan PT. Jamkrida Kalimantan Timur akan dibahas di Komisi II lebih lanjut dikarenakan perubahan tidak sampai 50 persen,” kata Rizky.
“Untuk Perusda Sylva Kaltim Sejahtera sementara waktu di tunda sampai lengkapnya dokumen pendukung dan akan dibahas pada agenda masa sidang II DPRD,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)











