HarianBorneo.com, JAKARTA — Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalimantan Timur ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI pada Rabu (21/5) untuk melakukan konsultasi mengenai rencana pengalihan aset jalan nasional yang akan digunakan dalam aktivitas operasi produksi batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi Abdurrahman KA, serta para anggota: Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. Mereka disambut oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.
Dalam pertemuan tersebut, Abdulloh menyampaikan keresahan masyarakat Kutai Timur terkait maraknya penggunaan fasilitas umum negara, seperti jalan dan jembatan, oleh perusahaan tambang batubara untuk hauling. Menurutnya, aktivitas ini menyebabkan kerusakan infrastruktur, polusi, dan membahayakan keselamatan warga.
“Fasilitas umum seperti jalan negara banyak digunakan untuk hauling tambang. Ini menimbulkan masalah seperti polusi, kerusakan jalan, serta gangguan keamanan dan kenyamanan warga,” ujar Abdulloh.
Ia menyoroti khusus rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer oleh PT KPC. Sebagai kompensasi, PT KPC telah menyatakan kesiapan membangun jalan pengganti. Persetujuan teknis dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim sudah diterbitkan, namun pengalihan aset tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui DJKN.
“Kami ingin memastikan langsung ke DJKN, karena ini menyangkut aset negara dan keluhan dari masyarakat terus mengalir ke DPRD,” tegasnya.
Marheni Rumiasih dari DJKN menjelaskan bahwa proses pengalihan aset saat ini masih berada dalam tahap verifikasi dan penilaian, yang akan dilakukan oleh DJKN pusat maupun kantor wilayah, tergantung nilai asetnya.
“Setelah penilaian, barulah bisa diajukan izin prinsip. Jadi saat ini prosesnya belum sampai pada tahap persetujuan akhir,” jelas Marheni.
Komisi III DPRD Kaltim menekankan pentingnya proses ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel agar tidak merugikan masyarakat. Mereka berharap pengalihan jalan tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan publik.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam mengawal tata kelola sumber daya alam dan infrastruktur negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan korporasi semata. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











