HarianBorneo.com, SAMARINDA — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Komisi IV memberi batas waktu hingga 7 Mei 2025 bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menuntaskan seluruh permasalahan.
“Ada empat hal utama yang kami minta diselesaikan di RSHD,” ujar Darlis.
Pertama, seluruh tunggakan pembayaran gaji karyawan harus segera dibayarkan. Kedua, hak-hak pekerja yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan perlu dipenuhi secara adil. Ketiga, rumah sakit diminta menerapkan sistem manajemen terbuka, agar karyawan memahami kontrak kerja, jam kerja, serta kewajiban mereka. Keempat, pembayaran upah harus disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yakni Rp3,7 juta lebih.
“Kami temukan rata-rata gaji pokok hanya Rp3 juta. Padahal UMK dihitung dari pendapatan tetap, bukan lembur,” jelasnya.
Menurut Darlis, tingginya jumlah pasien menunjukkan bahwa masalah bukan pada pendanaan, melainkan pada manajemen internal yang dinilai perlu segera dibenahi.
Ia meminta Disnaker Provinsi Kaltim turut mengawasi hasil rapat dengar pendapat, meski tanggung jawab utama berada di Disnaker Kota Samarinda. Darlis mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda 2,5 persen dari gaji pokok jika keterlambatan berlangsung 4–8 hari.
“Kami harap sebelum 7 Mei semua persoalan selesai demi keadilan dan kepastian hukum bagi para tenaga kerja di RSHD,” tutupnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











