HarianBorneo.com, SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permintaan pelaksanaan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) serta pemulangan kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung semula yang berada di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, pada Senin, 19 Mei 2025.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, dan Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra.
Turut hadir pula Anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim, perwakilan masyarakat dari Rapak Dalam dan Harapan Baru, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya pemindahan kembali SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi semula dan mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menindaklanjutinya. Ia juga meminta Yayasan Melati agar mematuhi putusan Mahkamah Agung.
“Seluruh atau sebagian aset dari provinsi sekitar 12 hektare hanya diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Ini jelas, saya hanya bicara fakta saja. Dan saya berharap PPDB untuk SMA Negeri 10 dilaksanakan di seberang, dan kelas 1 mulai belajar pada tahun pelajaran 2025, sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 3 tetap di Kampus Education Center. Ini hanya saya sampaikan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Hamas, sapaan akrab Hasanuddin, juga meminta agar Pemerintah Provinsi mengamankan lahan seluas 12 hektare tersebut yang terletak di Samarinda Seberang. “Saya kira ini sudah cukup jelas, hanya kapan mau dieksekusi dan siapa yang mengeksekusinya,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, mengingatkan agar permasalahan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menyoroti bahwa hilangnya SMA Negeri 10 dari lokasi semula mengurangi pilihan sekolah bagi masyarakat di kawasan Samarinda Seberang.
“Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Palaran dan lain sebagainya memiliki jumlah sekolah yang sedikit,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap penataan dan pemanfaatan aset milik daerah demi kepentingan masyarakat Kaltim.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi menyambut baik inisiatif untuk memindahkan kembali SMA Negeri 10 ke kawasan Samarinda Seberang, bahkan telah ada wacana untuk mengembangkannya menjadi SMA Negeri Taruna Borneo.
Muhammad Darlis Pattalongi dalam pernyataannya menjelaskan bahwa seluruh pihak telah menyepakati pemulangan SMA Negeri 10 ke lokasi awal pendiriannya.
“Tapi kami juga tidak menutup mata terhadap sejarah keberadaan Yayasan Melati. Oleh karena itu, kami juga menitip kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar Yayasan Melati tidak boleh menjadi korban atau diabaikan,” ucapnya.
“Bagaimanapun juga dia punya sejarah terhadap lahirnya SMA 10. Sehingga pemerintah provinsi harus mengambil kebijakan-kebijakan tertentu agar keberlangsungan siswa-siswa SMA Melati bisa berjalan dengan baik tanpa harus menunda keputusan Mahkamah Agung,” tutupnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











