Komisi IV DPRD Kaltim Tekan Disnakertrans Awasi Perusahaan Dalam Membatasi TKA

- Jurnalis

Minggu, 26 Februari 2023 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi. (Foto: Ist)

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memperkuat pengawasan kepada perusahaan, supaya membatasi kuota tenaga kerja asing (TKA) demi tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.

Hal ini dilakukan agar konflik ketenagakerjaan di Morowali menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperingatkan perusahaan supaya lebih memperhatikan tenaga kerja lokal dan membatasi tenaga kerja asing.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipadukan terkait tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal bekerja di Kaltim. Karena bagaimana pun perusahaan harus jeli memperhatikan hak-hak buruh agar tidak terjadi konflik.

“Oleh sebab itu, kami himbau Disnakertrans Kaltim agar mengawasi keberadaan pengoperasian penempatan buruh, termasuk masih ada perusahaan aktif di Kaltim yang masih banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing,” tekan Reza, Minggu (26/2).

Komisi IV, kata Reza pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada PT Kalimanan Ferro Industry (KFI). Hasilnya dalam menjalankan aktivitas pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditemukan sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut.

Dibeberkannya perusahaan tersebut secara administrasi proses perizinan ketenagakerjaan, dari wajib lapor tenaga kerja belum terpenuhi secara lengkap. Namun sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Secara administratif ketenagakerjaan perusahaan tersebut masih proses kelengkapan prosedur, yang seharusnya tidak boleh mempekerjakan TKA sebelum semuanya lengkap,” ungkapnya.

Sebagai tahapan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, selain memerlukan pengesahan RPTKA, TKA yang akan bekerja di Indonesia juga memerlukan visa dan izin tinggal. Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA, baik dari PT KFI dan perusahaan lain, serta juga mengundang Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” tutupnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Ismail Latisi : Regulasi Soal Pernikahan Siri sedang Pada Tahap Kajian
Atasi Permasalahan Distribusi Gas LPG, Viktor Yuan Usulkan Skema BUM-RT
Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Abdul Rohim Minta Pemkot Tetap Fokus pada Pembangunan
Sri Puji Minta Pengawasan Ketat terhadap Pernikahan Siri
Upaya Pemkab Kukar dalam Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil
Camat Kota Bangun Darat Gelar Safari Ramadan ke Desa-Desa
Vanandza sebut Probebaya Berikan Dampak Positif bagi Masyarakat Samarinda
Aris Mulyanata Desak Pemerintah Tegakkan Perda untuk Atasi Pengemis dan Pengamen

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:21 WIB

Ismail Latisi : Regulasi Soal Pernikahan Siri sedang Pada Tahap Kajian

Senin, 10 Maret 2025 - 13:28 WIB

Atasi Permasalahan Distribusi Gas LPG, Viktor Yuan Usulkan Skema BUM-RT

Senin, 10 Maret 2025 - 13:17 WIB

Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Abdul Rohim Minta Pemkot Tetap Fokus pada Pembangunan

Senin, 10 Maret 2025 - 10:20 WIB

Sri Puji Minta Pengawasan Ketat terhadap Pernikahan Siri

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:36 WIB

Camat Kota Bangun Darat Gelar Safari Ramadan ke Desa-Desa

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:32 WIB

Vanandza sebut Probebaya Berikan Dampak Positif bagi Masyarakat Samarinda

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:27 WIB

Aris Mulyanata Desak Pemerintah Tegakkan Perda untuk Atasi Pengemis dan Pengamen

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:20 WIB

Rohim Desak Pemerintah Evaluasi Kualitas Infrastruktur di Samarinda

Berita Terbaru

DPW PAN Kaltim Laksanakan Konferensi Pers Mengenai Pembukaan Bacalon Formatur Periode 2025-2030. (Foto : RD)

Metropolis

DPW PAN Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon Formatur Periode 2025-2030

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:58 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto : RD)

Advertorial

Sri Puji Minta Pengawasan Ketat terhadap Pernikahan Siri

Senin, 10 Mar 2025 - 10:20 WIB