HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memperkuat pengawasan kepada perusahaan, supaya membatasi kuota tenaga kerja asing (TKA) demi tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.
Hal ini dilakukan agar konflik ketenagakerjaan di Morowali menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperingatkan perusahaan supaya lebih memperhatikan tenaga kerja lokal dan membatasi tenaga kerja asing.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipadukan terkait tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal bekerja di Kaltim. Karena bagaimana pun perusahaan harus jeli memperhatikan hak-hak buruh agar tidak terjadi konflik.
“Oleh sebab itu, kami himbau Disnakertrans Kaltim agar mengawasi keberadaan pengoperasian penempatan buruh, termasuk masih ada perusahaan aktif di Kaltim yang masih banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing,” tekan Reza, Minggu (26/2).
Komisi IV, kata Reza pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada PT Kalimanan Ferro Industry (KFI). Hasilnya dalam menjalankan aktivitas pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditemukan sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut.
Dibeberkannya perusahaan tersebut secara administrasi proses perizinan ketenagakerjaan, dari wajib lapor tenaga kerja belum terpenuhi secara lengkap. Namun sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Secara administratif ketenagakerjaan perusahaan tersebut masih proses kelengkapan prosedur, yang seharusnya tidak boleh mempekerjakan TKA sebelum semuanya lengkap,” ungkapnya.
Sebagai tahapan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang disahkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, selain memerlukan pengesahan RPTKA, TKA yang akan bekerja di Indonesia juga memerlukan visa dan izin tinggal. Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA, baik dari PT KFI dan perusahaan lain, serta juga mengundang Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” tutupnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)