HarianBorneo.com, SAMARINDA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja pada RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), yaitu terkait pengadaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai ketentuan.
BPK mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta. Sontak temuan ini membuat DPRD Kaltim segera mengambil sikap. Komisi IV DPRD Kaltim sudah memanggil jajaran direksi RSUD AWS untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menjelaskan, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak direksi tengah membuat sebuah laporan klarifikasi yang nantinya diserahkan kepada BPK, tentang pertanggung jawaban dari anggaran sebesar Rp 3,3 Miliar itu.
“Untuk sementara ini masih dalam proses masa sanggah. setelah temuan tersebut dilaporkan, kami juga memberi ruang supaya pihak direksi dapat menyelesaikan dulu proses sanggah itu,” terang Rusman, Minggu (8/1).
Proses sanggahan ini, lanjutnya, memiliki tenggat waktu selama 60 hari kepada direksi untuk merampungkan klarifikasinya. Oleh sebab itu Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini turut memanggil jajaran direksi RSUD AWS dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
“Pemanggilan ini dilakukan supaya temuan itu tidak menjadi bola liar, karena ini juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit plat merah itu,” singgungnya.
Terpisah, Direktur RSUD AWS, David Hariadi Masjhoer menjelaskan adanya LHP BPK dengan besaran Rp3,3 miliar itu merupakan kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kegiatan itu, sebut David, diantaranya seperti pengadaan obat dan bahan habis pakai.
“Semacam pen orang operasi dan lain sebagainya. Dari pihak vendor mengakui kalau ada kesalahan penghitungan, jadi mereka memasukan nilai tidak sesuai dengan itemnya,” sanggah David.
Karena murni kesalahan dari pihak ketiga itu, RSUD AWS tentunya juga meminta pertanggung jawaban atas anggaran yang keluar. David menegaskan, setidaknya pihak ketiga siap untuk mengembalikan anggaran tersebut.
“Sejauh ini, dari Rp 3,3 miliar ini mereka sudah kembalikan Rp 2,4 miliar,” tutup David. (NF/Adv/DPRDKaltim)