HarianBorneo.com, SAMARINDA – Aktivitas penambangan untuk produksi batu bata semakin mengkhawatirkan, sebab kegiatan penambangan semakin meluas dan banyak dilakukan di kawasan produktif. Penggalian tanah secara terus menerus membuat lapisan tanah subur menjadi semakin berkurang, bahkan hilang. Pasca tambang, lahan mengalami degradasi karena tereksploitasi secara besar-besaran.
Seperti yang terjadi pada wilayah pertanian masyarakat di kawasan Bayur, Betapus, hingga Lempake di Kecamatan Samarinda Utara. Banyaknya aktivitas pertambangan ditambah perubahan cuaca yang ekstrim berdampak pada terhambatnya masa panen para petani wilayah tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi yang merupakan dapil wilayah tersebut telah melaksanakan reses. Ia pun menaruh perhatian lebih pada permasalahan tersebut, khususnya aktivitas tambang illegal, di Kawasan Kecamatan Samarinda utara. Sebab dalam masa reses, ia banyak menerima aduan warga, khususnya yang berasal petani yang gagal tanam akibat lahannya tak subur lagi.
“Aktivitas pertambangan ilegal sangat berdampak pada lingkungan, apalagi bagi masyarakat petani disekitar wilayah itu. Saya mendorong Pemkot Samarinda bersama aparat penegak hukum untuk segera menindak hal tersebut,” tegasnya
Berdasarkan pengakuan dari warga yang bekerja sebagai petani, biasanya dalam satu tahun bisa menanam hingga tiga kali. Sebab, ada perubahan pada kesuburanan tanah serta penurunan produkrivitas lahan sebagai dampak banyaknya aktivitas pertambangan.
“Sekarang hanya menanam sekali, karena banyak yang gagal tanam,” ujarnya.
Lebih lanjut Pemkot diharapkan bisa melakukan pembinaan kepada petani untuk mengelola lahan yang terdampak. Ditambah dengan adanya perubahan cuaca bisa memperparah kondisi pertanian saat ini.
“Saya rasa para petani kita belum bisa dan mampu untuk menanggulangi kondisi seperti ini. Dengan adanya bantuan penyuluhan dari Pemkot, dirasa bisa memberikan solusi bagi para petani,” jelasnya.
Menurutnya, perlu penanganan segera sebelum lahan pertanian habis tergerus oleh air yang turun dari wilayah pertambangan langsung memasuki wilayah persawahan warga. Permasalahan tambang ilegal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dengan penegak hukum. Dengan begitu, para penegak hukum harus terlibat dalam hal ini dan secara tegas menindak para penambang ilegal yang telah memberikan dampak pada lingukungan sekitar.
“Air itu yang mengalir dari Bayur melalui Betapus berakhir di Lempake. Dalam aliran itu sudah bercampur endapan lumpur, dan kualitas air yang masuk ke sawah sudah tidak bagus,” tutupnya.(Im/Adv)