HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Ketua Pansus, Muhammad Udin menyampikan langkah awal yang akan dilakukan yaitu dengan memastikan setiap perusahaan di Kaltim telah Menyerap tenaga kerja lokal.
Udin sapaan akrabnya, ia menjelaskan tentunya langkah awal dalam melakukan perancangan regulasi tentang perlindungan tenaga kerja lokal, pansus akan melakukan rapat internal terlebih dahulu guna merumuskan apa saja yang akan menjadi tahap selanjutnya.
“Pastinya setelah pansus ini terbentuk kita akan rapat internal dulu untuk memastikan langkah apa saja yang akan kita tempuh,” kata Udin, Selasa (26/3/2024)
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah berencana untuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memastikan beberapa hal terkait tenaga kerja lokal.
Udin menyampaikan, pada kesempatan yang akan datang pihaknya akan menghimpun data dari OPD tersebut terkait keberadaan tenaga kerja lokal disejumlah perusahaan di Kaltim, hal itu ia lakukan guna mengetahui berapa perbandingan antara tenaga kerja lokal di Kaltim dan tenaga kerja asing.
Sementara itu ia menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan kapasitasnya, sebab tak semata-mata hadirnya pansus akan menjamin seluruh tenaga kerja lokal tanpa diimbangi dengan kapasitas yang dimiliki.
“Pastinya kan nanti OPD memiliki data tersebut, itu yang akan kita himpun lebih dulu, selain itu juga kami akan menyatukan persesepsi apa yang dimaksud dengan tenaga kerja lokal,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)