HarianBorneo.com, SAMARINDA – Mendekati tahun politik, para anggota legislatif dilarang untuk menampilkan atribut berbau kampanye dalam segala urusannya, mulai dari reses, hingga melakukan sosialisasi di daerah pemilihannya (Dapil). Ketentuan ini sudah sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Syukurnya sejauh ini para Anggota DPRD Kaltim masih mematuhi aturan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. Politisi PKB ini mendapatkan amanah dalam mengawasi kode etik para Legislator di Karang Paci.
“Saat ini tahapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum masuk pada tahap kampanye. Sehingga atribut atau logo partai belum diperkenankan untuk dipajang dalam kegiatan anggota legislator saat berkunjung ke dapil, seperti kegiatan penyerapan aspirasi dan sejumlah kegiatan lainnya yang berhubungan dengan konstituen,” ucap Sutomo Jabir, Minggu (5/3).
Hal itu juga berlaku bagi Politisi Muda Dapil Berau, Kutai Timur dan Bontang ini. Menurutnya, selama melakukan kegiatan, baik itu reses, serta beragam sosialisasi ke dapil, dirinya hanya mencantumkan logo DPRD Kaltim dalam spanduk mengingat sudah ada himbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bahkan di setiap kegiatan para legislator, kata Sutomo Jabir, selalu ada anggota dari Bawaslu yang akan memantau.
“Selama ini juga setiap kegiatan reses dipantau dengan Bawaslu hingga tingkat kelurahan maupun desa. Untungnya sejauh ini kami belum ada mendapat laporan adanya anggota dewan yang melakukan kampanye saat reses berlangsung,” ungkapnya.
Meski demikian, ia tetap mengimbau kepada jajaran Legislator di Karang Paci agar tetap mematuhi prosedur dalam menjalankan kegiatannya, baik reses maupun sosialisasi supaya tidak mendapatkan laporan dari pengawas pemilu.
“Kalau sudah ada laporan, tentu akan kami dalami dan menegur anggota dewan yang melakukan hal tersebut,” tegasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)