HarianBorneo.com, SAMARINDA – Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo dalam melarang penjualan baju bekas impor atau yang biasa dikenal dengan istilah thrifting mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.
Kebijakan tersebut, kata Nidya, secara tindak langsung dapat membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal yang bergelurlt di dunia fashion agar bisa mengembangkan bisnisnya. Meski demikian, legislator yang karib disapa Tiyo ini menilai kebijakan tersebut sebenarnya sedikit kontroversial karena tidak ada letak kesalahan dari aktivitas thrifting.
“Kalau kita melihat dari sisi ekonomi, tentu kebijakan itu merupakan bentuk perlindungan terhadap produk dalam negeri. Tapi di sisi lain menurut saya kita perlu kaji. Kalau dari sisi bisnis memang kemudian dilarang di mana salahnya. Kan begitu poinnya,” singgung Tiyo, Jumat (23/3).
Oleh sebab itu, Politisi Golkar ini menekankan jika tujuan kebijakan tersebut untuk meningkatkan eksistensi produk dalam negeri, maka pemerintah dituntut agar dapat memperhatikan para pelaku usaha penjual baju bekas impor yang saat ini banyak digandrungi oleh anak muda.
“Tentu ini perlu ada aturan main yang baik supaya teman-teman pengusaha atau pedagang baju tersebut tidak kemudian mendapatkan dampak yang telak,” serunya.
Selain itu ia juga menekankan kepada para pelaku usaha pakaian dan sejenisnya dengan membawa produk dalam negeri juga dapat memperhatikan kualitas dari barang buatannya. Jangan sampai dari segi kualitas, kurang menarik peminat dari masyarakat, utamanya kalangan muda.
‘Tapi kalau menurut saya tentu masyarakat bisa menilai memang kalau produk dalam negeri biasanya cepat rusak dalam arti kalah bersaing dengan brand luar negeri. Nah ini menjadi perhatian saja untuk brand dalam negeri supaya bisa bersaing lebih kompetitif lagi,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)