HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sejak disepakati pada 28 Maret 2023 lalu, evaluasi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga selesai. Padahal sejatinya proses evaluasi dari Kemendagri hanya memakan waktu selama 14 hari.
Tetapi sampai dengan saat ini, proses evaluasi belum juga tuntas. Menanggapi hal itu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa pihaknya masih terus menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri.
“Kita hanya bisa menunggu pembahasan evaluasi rampung. Jadi tunggu saja karena saat ini masih berproses di Kemendagri,” sebut Bahar.
Setelah menerima hasil evaluasi Kemendagri, kata Bahar, bukan berarti regulasi yang mengatur tentang peruntukan wilayah di Kaltim itu seketika dapat diberlakukan. Masih ada beberapa tahap yang harus dilalui seperti penyesuaian hasil evaluasi, penomoran oleh Pemprov Kaltim dan Penetapan Gubernur Kaltim.
“Setelah disetujui bersama tugas pansus sudah selesai nanti tahap selanjutnya dilakukan oleh Pemprov Kaltim yaitu penomoran,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pembahasan evaluasi pansus sebelumnya juga mengajukan catatan yang berkaitan dengan rencana pembangunan sumur gas dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas). Mengenai hal itu, Politisi OAN ini membeberkan bahwa pengajuan tersebut juga menjadi salah satu bahan pembahasan di tahap evaluasi ini. (NF/Adv/DPRDKaltim)