HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kalimantan Timur akan mengakomodir bahasa daerah dalam pendidikan formal untuk menjaga kelestarian bahasa tersebut. Termasuk mengenai kemampuan profesi pengajar yang telah dimiliki oleh setiap daerah.
Ketua Pansus, Veridiana Huraq Wang menerangkan, Kutai Timur (Kutim) telah menerapkan bahasa daerah ke dalam pendidikan formal yang dimuat pada muatan lokal (Mulok) pelajaran Bahasa Kutai. Hal itu diharapkan juga dapat diterapkan pada daerah lain untuk menjaga bahasa daerah.
“Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah merencanakan hal itu,” kata Veridiana, Senin (20/3).
Selain itu, kata Politisi PDIP ini, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (FIB Unmul) diketahui telah menyediakan jurusan pada bidang bahasa daerah sejak 2016 silam. Menurutnya, kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidang tersebut tak perlu dikhawatirkan lagi untuk menjadi profesi pengajar bahasa daerah.
“Jadi menurut kami instrumennya sudah cukup lengkap, tinggal didorong melalui regulasi agar menjadi dasar aturan,” ungkapnya.
Baginya merumuskan aturan itu juga sangat penting karena melihat keadaan generasi muda saat ini yang mulai melupakan bahasa daerah, padahal bahasa adalah salah satu peninggalan budaya yang juga sangat penting untuk terus dipertahankan.
“Makanya regulasi kami bentuk agar kekuatan implementasinya sangat wajib untuk dijalankan,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)