HarianBorneo.com, SAMARINDA – Tak kunjung mendapat kejelasan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kaltim, Ali Hamdi, menekan unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk segera memproses surat dari pihaknya mengenai pergantian antar waktu (PAW) dari salah satu anggotanya.
Ali membeberkan, pihaknya telah menyampaikan permohonan percepatan proses PAW kepada para unsur pimpinan DPRD sejak jauh hari. Sehingga ia berharap setelah penyampaiannya secara lisan, pergantian itu dapat langsung dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku.
“Saya berharap agar seluruh unsur pimpinan DPRD Kaltim supaya dapat segera memproses surat kami terkait PAW tersebut,” ucap Ali, Senin (27/3).
Adapun rencana PAW tersebut rencananya akan dilakukan terhadap Anggota Fraksi PKS DPRD Kaltim, Masykur Sarmian yang masuk dalam keanggotaan Komisi II DPRD Kaltim. Hal ini dikarenakan gugatan hukum yang ditempuh Legislator Dapil Samarinda itu tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD Kaltim telah melayangkan surat permohonan kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk memproses PAW anggotanya. Sayangnya surat itu sempat tertahan karena adanya proses hukum yang berjalan.
“Yang bersangkutan sempat menempuh jalur hukum. Namun putusannya bertolak dari gugatan anggota yang bersangkutan. Maka dari itu kami meminta untuk segera diproses, karena untuk menuntaskan jalur hukum ini juga dilakukan dari permintaan para pimpinan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Ali menegaskan, dalam upaya melanjutkan tahapan PAW untuk anggota fraksinya, jangan sampai ada pihak yang terkait berniat untuk menghambat proses tersebut, agar berjalannya proses tersebut dapat sesuai dengan kesepakatan. (NF/Adv/DPRDKaltim)