HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penjaminan Perlinfungan dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat di Benua Etam.
“Selama ini, banyak potensi desa adat di Kaltim tidak mendapatkan pengakuan secara hukum,” ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, Rusman Ya’qub, Selasa (26/3/2024).
Rusman melanjutkan, tidak adanya payung hukum yang mengakui lembaga adat, seringkali menimbulkan konflik di lapangan antara masyarakat adat dengan pihak investor, terutama terkait dengan permasalahan lahan dan agraria.
“Contohnya, banyak lahan adat beralih fungsi menjadi kebun sawit atau pertambangan, yang mengakibatkan masyarakat adat mengalami risiko kerugian,” bebernya.
Rusman menerangkan bahwa, Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan desa adat di Kaltim.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan desa adat dapat terlindungi dan memiliki legalitas yang kuat dalam mengelola wilayah dan sumber daya adat mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, adanya Raperda tersebut juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Kaltim.
“Pansus DPRD Kaltim terus berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan diberlakukan,” kata Rusman.
Selain pengakuan dan perlindungan, Ranperda tersebut juga mengatur tentang kelembagaan desa adat, hak dan kewajiban desa adat, serta pendanaan desa adat.
“Dengan terwujudnya desa adat yang kuat dan berdaya, maka dapat berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat di Kaltim,” ujarnya.
Rusman menilai, tanpa perlindungan yang memadai, desa-desa adat di Kaltim bisa lenyap ditelan oleh investasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya. Keberadaan desa adat dan lembaga-lembaga adat merupakan bagian fundamental dari sejarah dan pembentukan negara.
“Investasi memang penting, tapi tidak boleh mengabaikan atau merusak habitat sosial manusia yang telah ada turun-temurun,” tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini.
Rusman menekankan bahwa, DPRD Kaltim akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa perda tersebut tidak hanya melindungi, tetapi juga mengakui dan menghargai kontribusi desa-desa adat dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.
“Kami berharap perda ini dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan dan kelestarian budaya serta kehidupan sosial masyarakat Kalimantan Timur di tengah arus modernisasi dan globalisasi,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)