HarianBorneo.com, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun membuat wacana besar untuk membebaskan Kota Samarinda dari zona pertambangan batu bara pada 2026 nanti.
Hal ini ditunjukkan dengan isi dari Raperda RTRW Samarinda yang terbaru bahwa tidak ada satu wilayah pun yang masuk sebagai zona tambang.
Andi Harun menyatakan, pihaknya secara bertahap mulai mengalihkan ketergantungan kepada sektor pertambangan dengan mempersiapkan Samarinda sebagai kota industri, jasa dan perdagangan mulai di tahun ini.
Begitupun pelaku usaha dan masyarakat, ia berharap bisa menyesuaikan fokus pembangunan ekonomi di Samarinda.
“Setelah itu kita ingin betul-betul Samarinda tidak bergantung pada perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” terang Andi Harun, Jumat, (17/2/2023).
Mengingat aktivitas pertambangan telah banyak merugikan warga Samarinda. Andi Harun meminta dukungan semua pihak agar dampak dari aktivitas pertambangan seperti banjir, tanang longsor, dan lain sebagainya tidak lagi terulang.
“Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir,”katanya.
Kendati demikian, Andi Harun menegaskan bahwa pengusaha pertambangan batu bara di Samarinda masih memiliki waktu hingga 2026 untuk melakukan bisnis emans hitam ini.
“Kita akan memberi kesempatan sampai 2026, jadi masih ada kesempatan bagi pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) untuk melakukan aktivitas tanpa batu bara hingga tahun 2026,” tandasnya. (TA/Adv/PemkotSamarinda)