HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membahas pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim dan kamus usulan aspirasi masyarakat tahun 2025, Senin (4/3/2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub didampingi Anggota DPRD Kaltim yang lain, Agus Aras, Baharuddin Demmu dan Sapto Setyo Pramono. Hadir Mewakili Sekdaprov Kaltim, Asisten I Pemprov Kaltim M Syirajuddin, dan sejumlah kepala SKPD Kaltim.
Rusman menyampaikan, adapun agenda pertemuan tersebut yakni pembahasan kamus usulan aspirasi masyarakat Tahun 2025 bersama Pemprov Kaltim, membahas persyaratan kelengkapan usulan aspirasi masyarakat dan hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan kamus usulan aspirasi masyarakat.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memaparkan, rapat menyepakati total sebanyak 95 kamus usulan yang terdiri dari belanja langsung sebanyak 59 kamus usulan, hibah bansos sebanyak 8 usulan, dan bantuan keuangan sebanyak 28 usulan.
“Total 95 kamus usulan tersebut itulah menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim Tahun 2025, termasuk di dalamnya untuk mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD yang melalui proses reses itu,” bebernya.
Tak hanya itu, rapat juga menyepakati tentang persyaratan pengajuan usulan mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk hibah, bantuan langsung, maupun bantuan keuangan melalui SIPD.
“Hasil dari rapat hari ini akan dibuatkan surat keputusan bersama antara Ketua Banggar DPRD dan Ketua TAPD Kaltim, melalui SK itu nantilah menjadi pedoman dalam menyusun RKPD Kaltim Tahun 2025,” tutup Rusman. (MF/Adv/DPRDKaltim)