HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan harus ada percepatan penyelesaian perda tentang kebahasaan, Pasalnya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam perencanaan, pengawasan, pembinaan, kelembagaan dan penegakan atau penertiban.
“Kuncinya, harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah,” kata Rusman sapaannya usai mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di IKN yang digelar di ruang rapat Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Senin (10/10/2022)
Rusman menjelaskan, nantinya ditingkat kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan.
“Khusus untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN itu, jangan ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” ucapnya.
Ia menyebut harus ada gerakan nasional untuk lebih mengimplementasikan undang-undang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik.
“Diskusi yang diadakan tersebut merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan.Sebab itu perlu ada satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, upaya perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di 50 lembaga sasaran terbina di IKN, wilayah Kaltim dan Kaltara.(Rf/Adv/DPRDKaltim)