Menuju IKN Baru, Dewan Kaltim Dorong Percepatan Penyelesaian Perda Kebahasaan

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusman Ya'qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

Rusman Ya'qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan harus ada percepatan penyelesaian perda tentang kebahasaan, Pasalnya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam perencanaan, pengawasan, pembinaan, kelembagaan dan penegakan atau penertiban.

“Kuncinya, harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah,” kata Rusman sapaannya usai mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di IKN yang digelar di ruang rapat Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Senin (10/10/2022)

Rusman menjelaskan, nantinya ditingkat kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan.

“Khusus untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN itu, jangan ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” ucapnya.

Ia menyebut harus ada gerakan nasional untuk lebih mengimplementasikan undang-undang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik.

“Diskusi yang diadakan tersebut merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan.Sebab itu perlu ada satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, upaya perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di 50 lembaga sasaran terbina di IKN,  wilayah Kaltim dan Kaltara.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Langkah Dispora Kaltim Perkenalkan Olahraga Tradisional di Kalangan Pelajar
Program Binlat Dispora Kaltim, Upaya Tingkatkan Partisipasi Anak di TNI/Polri
Tambah Fasilitas WC Umum di Area GOR Sempaja, Upaya Nyata Dispora Kaltim berikan Pelayanan bagi Masyarakat
Fokus Lakukan Pembinaan Atlet yang Berkelanjutan, Rasman : Kita Tinjau Ulang Program Sesuai UU Keolahragaan 2022
Lewat Pelaksanaan Event Olahraga, Rasman Harap Perusahaan Di Kaltim turut Terlibat Aktif
Upaya Tingkatkan Program Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim siap Lakukan Kolaborasi
FORNAS 2025 di NTB mendatang, Bagus : Seleksi kita Lakukan lewat Kejurnas Kormi
Bina Atlet Muda Kaltim dengan Pendekatan Sport Science dan Sport Intelligence, Ini Target Rasman

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 14:37 WIB

Langkah Dispora Kaltim Perkenalkan Olahraga Tradisional di Kalangan Pelajar

Kamis, 14 November 2024 - 10:35 WIB

Program Binlat Dispora Kaltim, Upaya Tingkatkan Partisipasi Anak di TNI/Polri

Kamis, 14 November 2024 - 10:31 WIB

Tambah Fasilitas WC Umum di Area GOR Sempaja, Upaya Nyata Dispora Kaltim berikan Pelayanan bagi Masyarakat

Kamis, 14 November 2024 - 10:27 WIB

Fokus Lakukan Pembinaan Atlet yang Berkelanjutan, Rasman : Kita Tinjau Ulang Program Sesuai UU Keolahragaan 2022

Kamis, 14 November 2024 - 10:24 WIB

Lewat Pelaksanaan Event Olahraga, Rasman Harap Perusahaan Di Kaltim turut Terlibat Aktif

Rabu, 13 November 2024 - 11:38 WIB

FORNAS 2025 di NTB mendatang, Bagus : Seleksi kita Lakukan lewat Kejurnas Kormi

Rabu, 13 November 2024 - 11:33 WIB

Bina Atlet Muda Kaltim dengan Pendekatan Sport Science dan Sport Intelligence, Ini Target Rasman

Rabu, 13 November 2024 - 11:28 WIB

Perlunya SOP guna Merawat dan Cegah Kerusakan pada Fasilitas Olahraga

Berita Terbaru