HarianBorneo.com, SAMARINDA – Demi mendapatkan akses untuk membantu peningkatan legalitas lahan, kelompok masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) menyambangi Gedung Karang Paci (sebutan kantor DPRD Kaltim) pada Senin (10/4).
Mereka sangat ingin ada intervensi dari DPRD Kaltim untuk peningkatan lahan seluas seribu hektare yang telah diakui kelompok masyarakat bahwa itu adalah lahan milik mereka. Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menyampaikan bahwa Kecamatan Samboja khususnya lahan tersebut telah menjadi kewenangan dari Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
“Maka dari itu permohonan yang telah diajukan oleh kelompok masyarakat akan segera pihaknya akomodir dan suarakan kepada Badan Otorita IKN. Mungkin nanti kita bersama perwakilan masyarakat akan membawa ke Badan Otorita,” imbuh Veridiana.
Disinggung mengenai kemungkinan permohonan itu dapat disetujui, Veridiana sangat optimis harapan masyarakat dapat terakomodir. Sebab kelompok masyarakat telah mengakui lahan tersebut sejak 2008 silam. Artinya sebelum IKN ditetapkan, kelompok masyarakat itu telah lebih dulu memiliki lahan tersebut. Terlebih pengakuan kelompok masyarakat mendapatkan lahan tersebut melalui proses pembagian dari Kerajaan Kukar.
Secara umum Politisi PDI-P ini menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap sebidang lahan itu dapat meningkatkan legalitas kepemilikan lahan baik dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) atau Hutan Adat. Sehingga untuk selanjutnya ia meminta kepada masyarakat agar dapat mempersiapkan kebutuhan dokumen sebagai dasar memohon hak tersebut kepada Badan Otorita IKN.
“Karena masyarakat sudah menggarap lahan itu. Bahkan ada yang berkebun. Ada juga tanaman keras seperti ulin dan lain-lain. Sementara ini mereka masih menunggu kepastian legalitas itu,” singkatnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)