HarianBorneo.com, SAMARINDA — Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan atau tidak selesai pada Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dan dihadiri oleh para Kepala OPD, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Irhamsyah, serta Kepala Bappeda Provinsi Kaltim, Yusliando.
Pertemuan yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (14/5/2025), merupakan bagian dari langkah pengendalian dan optimalisasi pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2025.
Dalam arahannya, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa capaian kinerja Pemprov Kaltim hingga pertengahan Mei 2025 baru berada di angka 9%, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menurutnya perlu segera diidentifikasi penyebabnya oleh masing-masing perangkat daerah.
“Kita ingin tahu mengapa target kinerja sampai minggu ini baru 9%. Ini sangat jauh dari tahun sebelumnya. Padahal kegiatan yang tidak terdampak efisiensi sudah bisa dilaksanakan,” tegas Sri Wahyuni.
Ia menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan sebelumnya telah diselesaikan, dan kegiatan yang tidak termasuk dalam efisiensi sudah bisa berjalan tanpa harus menunggu hasil pergeseran anggaran.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda, karena hasil pergeseran pertama sudah tuntas dan kita bahkan sudah masuk pada pergeseran kedua, seperti untuk gaji dan konsumsi,” jelasnya.
Beberapa kendala teknis turut dibahas dalam pertemuan ini, di antaranya adalah:
* Perubahan E-Katalog dari versi 5 ke versi 6,
* Perubahan regulasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik,
* Himbauan pelaksanaan kegiatan secara internal di kantor,
* Serta perubahan atau pergeseran anggaran kas SKPD.
Sri Wahyuni juga menekankan pentingnya keseimbangan antara belanja penunjang dan belanja untuk masyarakat. Ia mengingatkan bahwa BPKP Kaltim kini aktif mencermati proporsi belanja OPD, agar tidak terjebak pada pengeluaran yang bersifat aksesoris dan kurang berdampak langsung kepada publik.
“Belanja penunjang tidak boleh lebih dominan daripada belanja untuk masyarakat. Jangan sampai ada belanja yang akhirnya jadi catatan karena tidak sesuai dengan prioritas pembangunan,” tandasnya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja oleh Gubernur Kaltim masih menunggu finalisasi sistem reward and punishment yang akan diatur di dalamnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











