Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Klarifikasi Soal Legalkan Tambang Ilegal

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin, serta Anggota Pansus Investigasi Pertambangan, Marthinus, saat memberikan klarifikasi soal pelegalan tambang ilegal. (Foto: Ist)

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin, serta Anggota Pansus Investigasi Pertambangan, Marthinus, saat memberikan klarifikasi soal pelegalan tambang ilegal. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, Marthinus, mengklasifikasi terkait statementnya yang beredar di beberapa media yang mengatakan dirinya mendukung legalisasi tambang ilegal di Kaltim.

Dalam konferensi persnya yang di dampingi oleh Wakil Ketua Pansus pembahas Ranperda IP, Muhammad Udin, dirinya mengatakan bahwa yang disampaikan saat rapat paripurna ke 9 DPRD Kaltim itu bukan untuk melegalkan tambang ilegal.

“Kami sebatas mengusulkan untuk membuat surat terbuka ke Presiden. Dalam tanda kutip, surat terbuka ini belum pasti kita layangkan, pertama kita lihat respon masyarakat dulu. Seperti apa respon masyarakat, seperti apa respon pengusaha ke investor,” ujar Marthinus.

Untuk itu, dalam pernyataannya, Marthinus mengusulkan ke Presiden kewenangan izin pertambangan yang ada di pusat saat ini dikembalikan ke daerah.

“Kalau yang awalnya dalam undang-undang itu diurus di kementerian, kita urus di provinsi. Kita urus di kabupaten, bisa berbentuk perseorangan 1-5 hektare, bisa berbentuk koperasi 5-10 hektare. Sekali lagi, ini kita hanya menyuarakan saja,” jelasnya.

Maka itu, dirinya ingin mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menjadi bias di masyarakat. Marthinus beranggapan bahwa yang disampaikan beberapa media itu tidak menyampaikan inti dari statementnya dengan lebih jelas.

“Untuk itu, pada hari ini saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan, saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak ada tujuan untuk membuat apa yang disampaikan ini menjadi bias kemasyarakat. Karena masyarakat itu bias, mohon maaf ada beberapa media yang hanya menyampaikan kulit-kulitnya saja, tapi tidak menyampaikan inti sari yang lebih jelas,” terang Marthinus.

Dirinya mengklaim bahwa konteks dalam hal ini, bukan ranah pansus, namun pribadinya sendiri. Maka dari itu, Marthinus menjelaskan terkait statementnya yang menjadi perbincangan itu, sebenarnya dirinya melihat banyaknya persoalan tambang batu bara ilegal di Provinsi Kaltim seperti tidak ada yang bisa menghentikan, termasuk aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar Gubernur Kaltim, Isran Noor, untuk mengirimkan surat terbuka berisikan fakta dan dampak kerusakan yang ditimbulkan tambang batu bara ilegal di Kaltim kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

“Konteksnya, saya juga bisa mengklaim ini bukan konteks pansus tapi konteks pribadi saya, karena saya sudah mengalami, masyarakat yang terdampak, siang hari mereka sudah beroperasi, mempengaruhi arus lalu lintas, tidak perduli dengan masyarakat, debu yang tidak disiram akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, ini ada apa,” tutur Marthinus.

“Jadi sekali lagi, dalam penyampaian konpres saya ada kata-kata yang terpeleset mohon maaf, ini saya meluruskan melalui pribadi, lembaga dan pansus investigasi pertambangan,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim Muhammad Udin, mengatakan bahwa pihaknya hari ini ingin meluruskan terkait pemberitaan di media yang beredar, dirinya memastikan bahwa itu tidak benar.

“Jadi kita garis bawahi, kita pasti anti terhadap tambang ilegal, kita paling anti tambang ilegal. Kita siap bersuara sampai kapanpun untuk melawan tambang ilegal,” tegas Udin.

“Jadi saat paripurna itu, disampaikan bukan melegal tambang ilegal. Tetapi bagaimana caranya tambang ilegal tidak ada lagi, sehingga tambang yang resmi melalui IPR itu yang terjadi. Begitu maksudnya, tapi tidak jadi masalah, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” tutupnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Pagi Disorot, DPRD Samarinda Desak Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama
DPRD Samarinda Siapkan Regulasi untuk Kendalikan Ritel Modern, Lindungi UMKM Lokal
Kasus Doxing Meningkat, DPRD Samarinda Desak Penegak Hukum Ambil Langkah Tegas
Minim Sosialisasi, DPRD Samarinda Desak Pemkot Perluas Informasi Soal Sekolah Rakyat
DPRD Samarinda Tegas Tolak Jual Beli Buku di Sekolah Negeri
DPRD Samarinda Desak Pemerataan Program Makan Bergizi di Semua Sekolah
Sampah Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Dorong Aksi Bersama Atasi Krisis Lingkungan
TPS di Jalan Padat Karya Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Pemerintah Prioritaskan Hak atas Lingkungan Sehat

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:11 WIB

Revitalisasi Pasar Pagi Disorot, DPRD Samarinda Desak Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:08 WIB

DPRD Samarinda Siapkan Regulasi untuk Kendalikan Ritel Modern, Lindungi UMKM Lokal

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:32 WIB

Kasus Doxing Meningkat, DPRD Samarinda Desak Penegak Hukum Ambil Langkah Tegas

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:28 WIB

Minim Sosialisasi, DPRD Samarinda Desak Pemkot Perluas Informasi Soal Sekolah Rakyat

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:21 WIB

DPRD Samarinda Tegas Tolak Jual Beli Buku di Sekolah Negeri

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:08 WIB

Sampah Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Dorong Aksi Bersama Atasi Krisis Lingkungan

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:06 WIB

TPS di Jalan Padat Karya Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Pemerintah Prioritaskan Hak atas Lingkungan Sehat

Senin, 14 Juli 2025 - 16:47 WIB

Pembangunan Chinatown Samarinda Harus Libatkan Komunitas dan Rancang Dampak Ekonomi Nyata

Berita Terbaru

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist)

Advertorial

DPRD Samarinda Tegas Tolak Jual Beli Buku di Sekolah Negeri

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:21 WIB