HarianBorneo.com, SAMARINDA – Kehadiran tambang ilegal di Benua Etam lagi-lagi menjadi sorotan. Baru-baru ini, masyarakat di kawasan Loa Kulu, Kutai Kartanegara nekat melakukan penutupan aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayahnya. Namun aksi mereka dihadang oleh preman yang menggunakan senjata tajam.
Menyikapi hal itu, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut. Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan rencana Pansus IP untuk segera melakukan tinjauan lapangan.
“Hanya saja, ini sedang berbenturan dengan jadwal DPRD yang lain. Makanya sampai hari ini, rencana pansus IP berkunjung ke lokasi pertambangan belum terakomodasi dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim,” beber pria yang karib disapa Udin ini.
Diketahui, masa kerja Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim akan berakhir pada Selasa 2 Mei mendatang. Oleh sebab itu di waktu yang tersisa ini, Pansus IP DPRD Kaltim akan menggunakannya sebaik mungkin untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Kaltim.
“Pansus akan berakhir masa kerjanya di bulan Mei, masih ada waktu selama satu bulan. Kami akan memanfaatkan betul waktu satu bulan ini untuk membuka seterang-terangnya kasus tambang ilegal di Kaltim,” tegas pria kelahiran Bima ini.
Salah satu kasus yang paling disoroti pria yang akrab disapa Udin Bima itu, terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi cikal bakal terbentuknya Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim.
“Kasus ini akan kita buka seterang-terangnya, karena secara fakta kenyataan di lapangan kan 21 IUP ini terbukti palsu. Maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, terhadap lahirnya IUP tersebut,” papar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan tersebut.
Hingga saat ini, Pansus IP masih memonitor dan mengawasi kinerja dari pihak penegak hukum yang sedang bertugas memproses pelaku dibalik lahirnya 21 IUP palsu itu.
“Sejauh yang kami tahu terkait 21 IUP palsu ini, kasusnya sudah on-progres. Bahkan tinggal mengungkapkan tersangkanya saja. Mereka juga sudah mengantongi nama, informasinya begitu. Tapi, lebih berkapasitas beliau-beliau (Polda) lah yang memberikan informasi atau keterangan ke publik,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)